Komisi II Hearing bersama warga Desa Belahan tengah, Nyaris Bentrok..!!

SekilasMojokerto.com- Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang tergabung di komisi II membidangi aset, Selasa (8/8) kemarin, mendatangi kantor Desa Belahan tengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, guna melakukan hearing bersama beberapa warga yang didampingi LSM – LPR, membahas soal kepemilikan tanah warga yang belum jelas statusnya, dikabarkan tanah warga tersebut sebelumnya telah dibeli pemkab  sejak tahun 2002 silam. Dalam pertemuan kali ini sempat adu mulut antara BPKA dan LPR nyaris bentrok.

Dari keterangan yang dihimpun SekilasMojokerto.Com-  menjelaskan, pada tahun 2002 silam pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui bagian Kesra, telah mengalokasikan anggaran disetiap kecamatan sebesar 300 juta diperuntukkan membeli aset Pemkab berupa tanah yatim piatu yang dikelola oleh setiap Desa, seperti yang terjadi di Desa Belahan tengah ada 4 bidang tanah telah di beli pihak Pemkab, namun disetiap bidang semuanya di beli pemkab hanya separoh sehingga harus ada proses pemecahan status tanah, anehnya sejak tahun 2002 hingga saat ini proses pemecahan belum dilakukan pihak pemkab, buktinya pemilk lahan hingga kini semuanya belum bisa memperjelas status tanahnya karena sertipikat tanah yang dulu sudah diserahkan melalui kepala Desanya diduga hilang, padahal sertipikat ini sangat dibutuhkan untuk memecah status tanah yang baru,” ungkap Macroji mahfud ketua LPR.

Dalam kesempatan ini, selain  4 warga yang didampingi LSM- LPR bersama ketua Komisi II H.Winajat SH, hadir pula 11 anggota DPRD dari komisi II yakni H Fawzi, Jumaati, H Sobirin, Hindun nuryani, Setya Puji lestari, H Ismail dan lainnya, selain itu juga hadir Kepala Desa( Kades) Belahan tengah Senedi, mantan Kades Sudarmaji, eks camat Mojosari saat itu Didiek Safiq, juga Kabid Aset BPKA Kabupaten Mojokerto M Zaki.

Ketua Komisi II H Winajat SH menjelaskan, hearing yang dilakukan kali ini adalah untuk menyelesaikan persoalan yang telah terjadi diDesa Belahan tengah yakni persoalan 4 warga hingga kini tanah yang dijual ke pihak Pemkab, mereka belum bisa memperjelas status tanah nya.sehingga melalui LSM LPR wadul ke lembaga kegislatif DPRD Kabupaten Mojokerto, agar dibantu untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.

Masih kata Winajat, tak cukup pertemuan hari ini saja, pihaknya akan mengundang baik pihak BPN ( Badan pertanahan Negara ) maupun Bagian Kesra , sebab Kedua institusi ini paling berkompenten,  agar persoalan Desa Belahan tengah segera tuntas dan cepat tersekesaikan, ditambahkan Winajat, memang perlu diakui pihak Pemkab bahwa dalam mengurus aset ini agak lamban buktinya tak hanya itu saja, sebanyak 843 aset pemkab baru diselesaikan menjadi sertipikat hanya 3 sertipikat saja, sebab itu kami juga segera mengusulkan secepatnya terbentuk tim panja tentang aset pemkab, guna mengamankan aset Daerah biar tidak hilang” pungkasnya ( bowo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *