- Ft.Macroji mahfud saat lap or di Mapolres Mojokerto
SekilasMojokerto.Com- Tentunya masih ingat dengan sosok Kepala Desa ( Kades ) yang Viral di Sosmed mandi uang diatas tempat tidur, Suhartono ( 35 ) Kades Desa Sampang agung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, kali ini dilaporkan LSM TEMBAK ( Tekad masyarakat berantas korupsi ) ke Mapolres Mojokerto pasalnya diduga menyalagunakan wewenang dengan melakukan pungutan liar terkait program pemerintah yakni mengurus sertipikat masal gratis atau disebut Prona.
Macroji mahfud sekretaris LSM – TEMBAK menjelaskan, terpaksa Kades Sampang agung harus dilaporkan Polisi karena pihaknya merespon pengaduan dari beberapa masyarakat Desa Sampang agung, bahwa didesa tersebut ada program Prona, penerima Prona sekitar 500 pemohon, ironisnya pemohon ada yang ditarget biaya Prona hingga Rp 1.700.000,” ungkapnya.
,” Persoalan ini telah kami laporkan ke Polres Mojokerto, sebab program prona ( mengurus sertipikat gratis ) ini adalah program pemerintah pusat dengan biaya gratis diperuntukkan orang Miskin, tetapi faktanya dilapangan orang mampu juga memanfaatkan program tesebut,” kata macroji kepada wartawan Rabu ( 27/9/2017).
Sudah banyak Kades yang masuk penjara akibat memungut biaya prona terlalu mahal, seperti yang pernah tejadi dilamongan, jombang dan Sidoarjo, kini waktunya Mojokerto juga harus diangkat terkait pungutan prona yang sangat mahal ini, sebab Pungutan prona ini masuk kategori pungutan liar,” tambah macroji.
Pungutan prona lanjut Macroji, termasuk melanggar UU Tipikikor No 31 tahun 99 yakni menyalagunakan wewenang untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.( wo)