Ft. Mobil perpustakaan kota Mojokerto.
SekilasMojokerto.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto bakal mengusulkan revisi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tahun 2018. Yakni Raperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan dan Arsip Kota Mojokerto.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto, Gusti Patmawati, menurutnya pembentukan Raperda tentang penyelenggaraan pengelolahan perpustakaan dan arsip, Pemkot Mojokerto juga harus mempunyai payung hukum yang jelas tentang pengelolaan perpustakaan Kota Mojokerto.
Ditambahkan Gusti Patmawati, Kita mempunyai Perda nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perpustakaan, yang pada saat itu mengacu pada Undang-undang (UU) 43 tahun 2007 dan belum ada Peraturan Pemerintah atau PP, dan perlunya merevisi Perda dengan mengacu pada PP nomor 24 tahun 2014 yang ada.” jelasnya kepada wartawan ( 16/10/2017).
Menurutnya, dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat Kota Mojokerto perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembagan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi.
Jadi Pemkot lanjut Gusti Patmawati, harus mempunyai payung hukum yang jelas dalam pengelolaan perpus dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan hingga perpus sekolah. Makanya perda ini penting agar pengelolaan perpus lebih baik lagi ke depanya,” tandasnya.( wo).