Ft. Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus
Sekilasmojokerto.com– Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis malam, 23 November 2017, resmi mengumumkan penetapan tersangka Wali Kota Mojokerto KH Mas’ud yunus dalam kasus korupsi terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
Sejak pagi , Masud yang akrab disapa Kiai Ud ini tak tampak di ruang kerjanya di kantor Pemerintah Kota Mojokerto Jalan Gajah Mada Nomor 145. Hanya terparkir mobil dinasnya di teras kantor.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Mojokerto Choirul Anwar bilang, sejak pagi hingga malam ini Wali Kota berada di rumah dinas. Sejumlah agenda kerja hari ini memang diwakilkan pejabat lainnya. Sedangkan besok Jumat, 24 November 2017, Mas’ud Yunus direncanakan tetap menjalankan agenda kerjanya sebagai Wali Kota.
“Besok beliau ada dua agenda kerja,” Mengenai masalah hukum yang melibatkan Mas’ud Yunus “Besok saja tanyakan langsung ke beliau,” jelasnya.
Anwar juga membantah kabar yang menyebut Kamis pagi Masud diperiksa penyidik KPK di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo. “Bapak hari ini di Mojokerto, tidak keluar kota,” katanya.
Seperti diketahui, KPK menduga Masud Yunus secara bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto, Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto untuk mempermulus pembahasan APBD pada Dinas PUPR tahun anggaran 2017. KPK menduga janji atau hadiah tersebut diberikan agar penyelenggara negara atau pegawai negeri berbuat sesuatu dengan jabatannya.
Penetapan Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka adalah pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka terdahulu. Selain Wiwiet, mereka adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.( tim).