Wali Kota Mojokerto di Periksa KPK di Medaeng.

ft.wali  Kota saat diperiksa KPK di medaeng

Sekilasmojokerto.com– Dari keterangan Kepala Rutan Medaeng Bambang Harianto membenarkan jika walikota Mojokerto Mas’ud Yunus bakal diperiksa KPK di Rutan Medaeng pagi ini sekitar pukul 09.00 Wib.

Ketika dihubungi lewat telpon selulernya, Bambang sempat membantah adanya pemeriksaan terhadap orang nomer satu di Mojokerto ini, namun sesaat kemudian dia membenarkan. “Setelah saya cek ternyata benar  diperiksa pagi ini jam 09.00 Wib,” ujarnya, Kamis (23/11).

Perlu diketahui, pasca dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Mojokerto, bulan ramadhan lalu. Diam-diam, KPK kini telah menetapkan tersangka baru. Hal tersebut diketahui dari surat panggilan yang beredar dikalangan media. Surat dengan nomor 6233/23/11/2017 itu tertanggal 17 November a/n Pimpinan Deputi Bidang Penindakan dengan tanda tangan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman serta stempel KPK.

Dalam isi surat itu, KPK memanggil Umar Faruq, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto yang berdomisili di Keradenan 1/22 RT 005 RW 003 Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, untuk menghadap ke penyidik KPK di rumah tahanan negara Klas 1 Surabaya Jl. Letjen Sutoyo, Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis 23 November 2017 pukul 09.00 WIB.

Panggilan terhadap Umar Faruq, dengan tujuan untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu, terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto tahun anggaran 2017 yang diduga dilakukan oleh tersangka Mas’ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto, bersama-sama dengan Wiwied Febryanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, sebagaimana dimaksud dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *