Ft. Salah satu buku illegal yang dijual CV mutiara ilmu.
Sekilasmojokerto.com– Berkedok buku penunjang, ribuan buku illegal dijual di wilayah pendidikan tingkat SMPN di Kabupaten Mojokerto, disebut illegal pasalnya Berbagai buku yang dijual tersebut tanpa alamat penerbit yang jelas, baik alamat email maupun alamat domisili percetakan.
Aktifis pendidikan Barracuda Hadi Purwanto menjelaskan buku illegal berkedok buku penunjang yang dijual ke siswa disejumlah sekolah tingkatan SMP ini sudah jelas melanggar aturan, buku tersebut dicetak oleh CV Mutiara ilmu, dijual ke siswa dengan harga yang cukup tinggi per buku hingga 10 ribu rupiah,” buku yang dijual tak jauh dari buku LKS ( lembar kerja siswa), yang semestinya LKS sudah menjadi tanggung jawab guru sesuai dengan materi yang diberikan kepada siswa,” jelas Hadi Senin ( 27/12).
,”Penjualan buku ini diduga ada konspirasi antara pihak sekolah dengan pengusaha percetakan, sebab dari investigasi yang didapat Baraccuda, untuk memperlancar penjualan buku tersebut ada Free yang diberikan kepada oknum kepala sekolah sejumlah 2 juta rupiah disetiap sekolah yang disupplay buku tersebut” ungkapnya.
Masih kata Hadi, penjualan buku di sejumlah SMPN di wilayah Kabupaten Mojokerto ini jelas- jelas bertentangan dengan Permendikbud no 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan disatuan pendidikan, naskah maupun hak cipta dan penerbit harus dilegalkan oleh negara,” tandasnya.
Sementara Ketua MKKS ( Musyawah kerja kepala sekolah ) SMPN Kab Mojokerto Anari S.Pd M.Pd yang juga sebagai Kepala Sekolah SMPN I Dlanggu membenarkan adanya buku terbitan CV Mutiara ilmu yang di jual di sejumlah sekolah, ironisnya saat ditanya wartawan siapa pemilik percetakan dia tidak tahu malah menyebut nama marketing berinisial ( ST), lantas diperjelas Anari bahwa ST adalah orang dekat Bupati,” katanya.
Disinggung soal Laporan Baraccuda tempo hari yang dikabar sudah melaporkan ke Polres Mojokerto soal buku tersebut, Kasek Anari bilang sudah klier, semua sudah diberesi Bapaknya,” pungkas Anari.( wo)