Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Daerah / Mojokerto

Selasa, 5 Desember 2017 - 07:45 WIB

PL 10 Nop 1945 Resmi Melaporkan PT JMI.

Ft. Tawi Aktifis PL 10 Nop 1945

Sekilasmojokerto.com– Dinas lingkungan hidup disinyalir tidak serius dalam penanganan limbah yang dibuang secara ngawur dibeberapa titik dimojokerto, yang diduga kuat limbah B3 jenis Steel Slag dari PT Jaya Mustika Indonesia ( JMI) berada dijalan raya Tumapel Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto,akhirnya Selasa ( 5/12) LSM PL ( Peduli Lingkungan) 10 Nop 1945 secara resmi melaporkan PT JMI ke Dinas lingkungan hidup ( DLH ).

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, pembuangan limbah secara ngawur dibuang dibeberapa titik di wilayah Mojokerto, seperti terlihat di pinggir jalan raya bayypas, di area perkampungan padat penduduk yakni di Desa tanjangrono kecamatan Ngoro juga di Desa Bening kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto,” ungkap Tawi aktivis lingkungan 10 Nop 1945.

BACA JUGA :   Upacara Hari Jadi Ke 112 Pemkab Jombang, Hari Jadi Provinsi Jawa Timur Ke 77 Dan Hari Santri

Tawi menambahkan, sebetulnya pihak DLH sudah pernah turun dibeberapa titik lokasi pembuangan tersebut, namun hingga kini limbah B3 tersebut tetap dibiarkan tidak ada langkah pengambilan kembali atau normalisasi, ini sangat membahayakan lingkungan,apalagi saat ini musim hujan turun” ujarnya.

Masih kata Tawi, terpaksa hari ini saya mengadu secara resmi terkait pembuangan secara ngawur tersebut, ke DLH Kabupaten Mojokerto, dengan harapan jangan sampai terjadi lagi pembuangan yang mencemari lingkungan hidup, sedangkan pihak perusahaan yang diduga penghasil limbah tersebut seharusnya diberi sangsi sesuai dengan UU RI no 32 tahun 2009 tentang PPLH,” tandasnya.

BACA JUGA :   Gali Sembarangan, Kadis DLH Gresik Hentikan Pekerjaan Reklame di RTH Desa Randuagung

UU RI No 32 tahun 2009 lanjut Tawi, pembuangan secara ngawur ini tak hanya sangsi administratif, namun juga ada unsur pidananya sesuai pasal 103 setiap orang yang menghasilkan limbah B3 tidak melakukan pengelolahan dipidana penjara hingga 3 tahun Denda maksimal 3 milyard,” pungkasnya.( wo)

Share :

Baca Juga

Mojokerto

Empat Mobil Baru, Angkutan Sekolah Gratis Bakal Beroperasi Di Kota Mojokerto.

Daerah

Komsos, Babinsa Kunjungi Pos Penjagaan Perlintasan Kereta Api.

Daerah

Baru tahun ini lelang bandeng Kawak 2019  kumpulkan Rp 700 Juta

Daerah

Wabup Berpesan, Santri Indonesia Harus Berperan Sebagai Duta Perdamaian

Daerah

Tak Mengenal Lelah, Pamor Keris Polresta Mojokerto Beri Himbauan Prokes ke Pengunjung Sunrise Mall

Daerah

PAW Erma Mu’arofah Dinilai Cacat Hukum

Daerah

Imbauan Kapolri ke Masyarakat Hadapi Lonjakan Covid-19: Tak Panik, Disiplin Prokes dan Lakukan Vaksinasi

Daerah

Melalui Kerja Bakti Bersama Warga, Kapolres Blitar Kota Sampaikan Pesan Kamtibmas