![]() |
Ft. Saat pemusnahan BB berlangsung |
Sekilasmojokerto.com– Sebanyak 29 barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Rabu (13/12). Jumlah tersebut terdiri dari 19 perkara yang melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 10 perkara kejahatan yang melanggar kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang tergolong jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARTA).
Serta jenis pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUN). Demikian disampaikan Halila Rama Purnama, Kepala Kejaksanaan Negeri Kota Mojokerto dalam sambutannya sebelum prosesi pemusnahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Surodinawan Kota Mojokerto.
Lebih lanjut Halila menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 4,10 gram, ganja 19,20 gram, pil dobel L sebanyak 10,997 butir, alat hisap sabu 4 buah serta bukti lainnya seperti korek api, sampel urine, timbangan elektrik, plastik klip, plastik, sedotan, HP, kartu resmi dan lainnya.
Sementara itu, Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus yang hadir pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada Kejari Kota Mojokerto beserta jajaranya yang telah berjuang untuk mencipkatakan masyarakat yang sadar hukum.
“Upaya menciptakan masyarakat yang sadar hukum perlu berkolaborasi dengan aparat hukum,” kata Walikota dihadapan anggota forkompinda yang juga hadir dalam acara ini. Pemusnahan barang bukti, lanjut Walikota, seperti barang bukti narkoba merupakan usaha menyelamatkan generasi bangsa Indonesia.
Prosesi pemusnahan bertempat di halaman belakang kantor dilakukan bersama-sama oleh Kepala Kejaksaan, Walikota Mojokerto, Kapolres Mojokerto Kota dan segenap Forkopimda. (Wo)