Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Hukum

Kamis, 14 Desember 2017 - 10:49 WIB

29 Barang Bukti Dimusnahkan, Kejaksaan Tinggi Kota Mojokerto.

Ft. Saat pemusnahan BB berlangsung

 Sekilasmojokerto.com– Sebanyak 29 barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Rabu (13/12). Jumlah tersebut terdiri dari 19 perkara yang melanggar UU Nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika dan 10 perkara kejahatan yang melanggar kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang tergolong jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARTA).

Serta jenis pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUN). Demikian disampaikan Halila Rama Purnama, Kepala Kejaksanaan Negeri Kota Mojokerto dalam sambutannya sebelum prosesi pemusnahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Surodinawan Kota Mojokerto.

BACA JUGA :   Polda Jateng Tangkap Ratusan Pelaku Judi dalam 1 hari , Kapolda Jateng : Libatkan juga Tokoh Masyarakat dalam pembinaan

Lebih lanjut Halila menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 4,10 gram, ganja 19,20 gram, pil dobel L sebanyak 10,997 butir, alat hisap sabu 4 buah serta bukti lainnya seperti korek api, sampel urine, timbangan elektrik, plastik klip, plastik, sedotan, HP, kartu resmi dan lainnya.

Sementara itu, Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus yang hadir pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada Kejari Kota Mojokerto beserta jajaranya yang telah berjuang untuk mencipkatakan masyarakat yang sadar hukum.

BACA JUGA :   Aktifis Gempur Dampingi Warga, Laporkan Dugaan Tindakan Melawan Hukum

“Upaya menciptakan masyarakat yang sadar hukum  perlu berkolaborasi dengan aparat hukum,” kata Walikota dihadapan anggota forkompinda yang juga hadir dalam acara ini. Pemusnahan barang bukti, lanjut Walikota, seperti barang bukti narkoba merupakan usaha menyelamatkan generasi bangsa Indonesia.

Prosesi pemusnahan bertempat di halaman belakang kantor dilakukan bersama-sama oleh Kepala Kejaksaan, Walikota Mojokerto, Kapolres Mojokerto Kota dan segenap Forkopimda. (Wo)

Share :

Baca Juga

84 Pemohon Sertifiakat Redistribusi Ditolak BPN Jombang

Hukum

84 Pemohon Sertifikat Redistribusi Ditolak BPN Jombang

Hukum

Motor Wartawan Raib, Dicuri Maling

Hukum

Kasus Lama Ngendap, Pelaku Jambret Turis Prancis Diringkus

Hukum

Ajudan Bupati MKP dan Presdir PT Tower Bersama, Bakal Dipanggil KPK.

Hukum

Bisnis Lendir di Tunggorono Jombang, 1 Mucikari dan 2 PSK Diamankan Polisi

Hukum

Polres Gresik Ringkus Maling Motor asal Bawean

Hukum

KPK Pinjam Tempat Polresta, Periksa Puluhan Pejabat Pemkab

Hukum

Polres Tulungagung Amankan Pelaku Pembuang Bayi di Depan UGD Puskesmas Campurdarat