Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Uncategorized

Jumat, 29 Desember 2017 - 23:59 WIB

KPK Lakukan Perpanjangan Penahanan Bupati Nganjuk Nonaktif

Ft. Bupati Nganjuk non aktif Taufiqurrahman

JAKARTA, Sekilasmojokerto. Com-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjang masa penahanan Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, hari ini dilakukan perpanjangan penahanan tahap Pengadilan Negeri kesatu selama 30 hari mulai 25 Desember 2017 sampai dengan 23 Januari 2018 terhadap Taufiqurrahman.” Kata Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (20/12/2017)

KPK juga baru saja menetapkan BupatiNganjuk nonaktif Taufiqurrahman sebagai tersangka gratifikasi dalam pengembangan tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Jumat 15 Desember 2017 lalu.

KPK menduga Taufiqurrahman menerima gratifikasi sekitar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk. Masing-masing sebesar Rp1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.

BACA JUGA :   Tim Wasgiat Kodam V/Brw Berkunjung Ke Korem 082/CPYJ

“KPK juga menduga Bupati Nganjuksebelumnya dan ‘fee-fee’ proyek di Kabupaten Nganjuk 2016-2017,” kata Febri.

Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Kelima tersangka itu ialah Bupati Nganjuknonaktif Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto, dan Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten NganjukMokhammad Bisri.

Diduga sebagai penerima pada kasus itu adalah Taufiqurrahman, Ibnu Hajar dan Suwandi. Sementara yang diduga sebagai pemberi ialah Mokhammad Bisri dan Harjanto.

BACA JUGA :   Tim Djarum Mojokerto Sambangi Base Camp 86

Pemberian uang kepada Taufiqurrahman diduga dilakukan melalui beberapa orang kepercayaan bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.

Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman, Ibnu Hajar dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wo/put)

Share :

Baca Juga

TENTARAKU

ESports Piala Kasad 2022, Kodim 0812 Lamongan Persiapkan Tim Terbaik PUPG
Bupati Lakukan Kunjungan Ke Pulau Dewata Guna Jalin Sinergitas Tata Pariwisata

Uncategorized

Bupati Lakukan Kunjungan Ke Pulau Dewata Guna Jalin Sinergitas Tata Pariwisata

Daerah

Dikeroyok Empat Buruh, Pria Asal Madura Terkapar Berdarah Darah

Uncategorized

Kodim 0815 Mojokerto Kerahkan Personel Laksanakan Pengamanan Lebaran

Uncategorized

Jalin Silaturahmi, Dandim 0815 Halal Bihalal Bersama LCC Dan Keluarga Besar Ponpes Al Khodijah

Daerah

Jamaah LDII Kota Mojokerto Dapatkan Vaksin Merdeka Dari Polresta Mojokerto

Daerah

Stikosa-AWS Tetap Menjadi Pilihan Keluarga Alumni

TENTARAKU

Babinsa Koramil 0814/01 Kota Kodim 0814/Jombang Melaksanakan Komsos Bersama Peternak Sapi Di Wiayah Binaannya