Slamet Rubianto (Bawah Kanan), LSM Dan Media Serta Oknum PN Saat Hendak Sita Bechoe
Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Sungguh aneh, menjadikan hal yang diduga diluar kuwajaran, bagaimana tidak saat pengusaha galian C diproses hukum di PN Mojokerto barang bukti tidak diamankan di Kejaksaan namun masa pidana sudah habis malah barang bukti berupa bechoe baru di telusuri untuk disita.
Ini adalah Slamet Rubianto bin Muslimin pria yang memiliki kediaman di Surabaya dan Mojokerto yang pada (1/6/16) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 674/K/Pid.Sus.LH/2016 dirinya terkena hukuman penjara selama 2.6 tahun dan denda sebesar 50 juta karena sebagai penanggung jawab pada galian C yang diduga tanpa memiliki ijin.
Dalam putusan MA.RI terdapat point bahwa “1 unit alat berat excavator atau bechoe merk komatsu type PC300, dikembalikan kepada terdakwa” dan saat ini Slamet Rubianto sudah keluar penjara.
Pada saat terjadi proses persidangan alat berat berupa bechoe yang disewa oleh tim Slamet Rubianto berada ditangan pemiliknya yang asli Haji Qodir desa Jabon Kecamatan Mojoanyar Mojokerto dan tidak pernah pindah tangan atau di sita kejaksaan sebagai barang bukti yang dihadirkan dalam pengadilan saat bersidang.
Namun betapa kagetnya istri Haji Qodir senin (8/1/18), tanpa adanya kordinasi atau pemberitahuan terlebih dahulu, dihalaman rumahnya sudah siap 3 mobil alat berat tanpa pengawalan dari pihak kepolisian, namun terlihat oknum Pengadilan Negeri Mojokerto berinisial AF dan oknum dari Kejaksaan Mojokerto hendak mengambil alat berat bechoe milik H. Qodir atas suruhan/kuasa dari Slamet Rubianto.
Kontan saja istri H. Qodir keberatan dan tidak mengijinkan siapapun untuk mengambil bechoe milik suaminya karena dirinya merasa memiliki dokumen kepemilikan alat berat bechoe tersebut dan status saat digunakan oleh Slamet Rubianto sesuai dengan kontrak sewa.
“saya tidak terima kalau bechoe ini diambil, ini milik saya, saya ada bukti kepemilikan, justru dengan perkara ini kami sangat dirugikan oleh Rubianto sebab bechoe saya tidak kerja” tegas istri H. Qodir yang tidak bersedia disebut namanya.
Sementara menurut M. Qoderi selaku Pembina LIRA Mojokerto sangat menyayangkan dengan apa yang dilakukan oleh AF oknum PN Mojokerto, karena semestinya sebelum melakukan hal yang dirasa memalukan ini seharusnya kordinasi terlebih dahulu dengan pemilik bechoe terkait status bechoe yang hendak di sita, apalagi mendatangkan 1 tlailer dan 2 mobil katrol yang tidak memakai pengawalan dari Polisi ini sudah menyalahi aturan dalam pasal 160 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, “semestinya AF paham hal itu karena dirinya juga bekerja di Lembaga Hukum di Pengadilan, bagai mana bisa bechoe sudah berada ditangan pemiliknya yang syah kok malah hendak diambil dan diberikan kepada orang yang bukan pemiliknya, apa tidak menjadikan masalah baru dikemudian hari ?” ulas Qoderi. (wo)