Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Hukum

Rabu, 17 Januari 2018 - 05:50 WIB

5.355.000 PIL PCC DI AMANKAN SATRESKOBA POLRESTA SIDOARJO DI RUMAH KOSONG

Sidoarjo ( sekilasmedia.com )

Hari ini kapolresta sidoarjo pres rilis di lokasi tempat Satreskoba Polresta Sidoarjo menggerebek tempat sebuah di  rumah kontrakan yang berada di dusun Cangkring Rt 7 Rw 2 desa sawocangkring Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo,
Dalam penggerebekan ini satreskoba mengamankan barang bukti dan satu orang  tersangka berinisial IM atau imam muklison umur 52 th, polisi juga mengamankan lebih dari 5,355000 butir.

Menurut keterang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji yang memimpin langsung pres rilis  mengatakan, pihaknya saat ini tengah memeriksa dan mengembangkan temuan rumah penyimpanan pil PCC tersebut dan membawa satu orang tersangka ke Mapolresta Sidoarjo.
Untuk di mintai keteranganya.
Polisi menduga, jutaan pil PCC ini akan diedarkan di sejumlah kota besar di Jawa Timur. Namun, untuk kepastian terkait peredaran pil terlarang ini pihak jajaran satreskoba sidoarjo masih menunggu hasil pemeriksaan tersangka.

BACA JUGA :   Pabrik Miras Oplosan Digrebek, Polisi Ringkus 9 Karyawan

Ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan tindak lanjut anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo atas adanya laporan masyarakat bawa ada tempat penampungan obat di wilaya wonoayu dan tidak lama kemudian penggerebekan dan hasilnya ribuan pil yang mau di kemas oleh tersangka . Seperti.
1. Pil somadril sebanyak  1,440,000 butir.
2, pil pcc. Sebanyak 210,000 butir.
3, pil pcc. Sebanyak 60 000 butir.
4. Pil DMD sebanyak 3 ,600 000 butir.
5 .pil pcc bopol sebanyak 45, 000 butir.
Total keseluruan barang bukti sebanyak 5, 355 ,000 butir. Dan barang bukti lainya.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tempat kejadian  diamankan dan ditutup dengan garis polisi untuk dilanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan .” Pungkasnya

BACA JUGA :   Polda Jateng Bekuk 66 Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan Puluhan Ton BBM Bersubsidi

Sedangkan SUGITO kepala desa sawocangkring menjelaskan tidak tau kalau ruma kosong yang di kontrak pelaku di buat hal seperti ini.
Dan pelaku ini tidak jelas alamatnya di karnakan selama ini dia belum laporkan ke pihak RT. ” bilangnya ( yunas/sud )

Share :

Baca Juga

Hukum

Bangun Sinergitas Tangani Perkara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Melimpahkan Berkas ke Polres Mojokerto

Hukum

Polisi Amankan 11 Orang Pejudi Domino Dilokasi Hajatan.

Hukum

Tak Terima Ditulis Berita Miring, 40 Media dan 1 Wartawan Akan Dipolisikan

Hukum

Sidang Lanjutan Ke 6 Kasus Gratifikasi dan TPPU, Terungkap MKP Beli Dupa Hingga Satu Kontainer

Hukum

Polsek Jombang Meringkus Penjual Miras Jenis Arak Jawa

Hukum

SIMPAN KOKAIN, WANITA HAMIL BESAR DIVONIS 4 TAHUN. 

Hukum

Pakar Hukum Sebut Tidak Ada Makna Polisi Unlawful Killing Terkait Kasus Laskar FPI

Hukum

Pelaku Yang Berteriak “Penggal Kepala Jokowi” Dan Viral Di Medsos Harus Terima Ganjaran