Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Kriminal

Selasa, 30 Januari 2018 - 15:08 WIB

Produksi Materai Palsu, Terbongkar Polres Malang

Malang, Sekilasmedia. Com– Satuan Reskrim Polres Malang berhasil membongkar praktik daur ulang atau pemalsuan materai dengan barang bukti 2.100 materai palsu dari tersangka Amin Fauzi (42) warga Dusun Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Tersangka, diringkus Buru Sergap Polres Malang Senin (29/1/2018) sore. Saat penggeledahan, petugas menemukan bukti materai bekas pakai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Disita pula, bukti 818 materai Rp 6.000 bekas daur ulang, 156 materai Rp 3.000 bekas daur ulang dan 74 bahan baku materai bekas.

Selain itu, petugas menyita 680 materai bekas Rp 6.000, 160 materai bekas Rp 3.000 siap edar dan 225 materai Rp 6.000 daur ulang siap edar, selembar keramil, lem kayu warna putih dan Aceton.

BACA JUGA :   Polres Bangkalan Berhasil Amankan Jambret yang Merampas Handphone Emak – emak saat Gowes

Dalam rilis pers kemarin, AKBP Yade Setiawan Ujung menyebutkan jika pihaknya masih menyelidiki kasus yang dilakoni tersangka Fauzi. Sementara, tersangka mengaku menjalankan praktik pemalsuan seorang diri.

“Dia membersihkan materai bekas dan dibuat seperti baru. Tindakan pembersihan materai ini merupakan pemalsuan, ” terang AKBP Yade Setiawan Ujung  Selasa (30/1/2018) sore.

Menurut Yade, melihat materai itu cukup sulit membedakannya dengan yang asli. Namun ada tanda yang cukup jelas, semisal tindasan tanda tangan. Terkait peredaran, materai palsu disebut Yade telah masuk wilayah Kota Kepanjen.

Soal penjualannya, materai dijual lebih murah. Materai Rp 6.000 hanya seharga Rp 3.500 dan Rp 3.000 hanya Rp 1.500. Peredarannya dengan menadatangi toko-toko. “Kasus seperti ini pernah terjadi di Gresik,” ungkap Yade.

BACA JUGA :   Lantaran Jadi Pengangguran, Warga Kediri Nekat Jual Sabu - Sabu

Ada dugaan metode yang dilakukan tersangka nyaris sama dengan metode kasus di Gresik. Sebab itu, kata Yade, pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan adanya keterlibatan pihak lain, terutama penyedia bahan baku.

Di hadapan Yade, tersangka mengaku hanya untuk mencari pendapatan tambahan. Ia juga menyebut mendapat bahan baku materai dari seorang temannya. Ia mengaku menjualnya di tempat-tempat parkir bukan ke toko-toko.

Ia pun mengetahui jika tindakan tersebut melanggar hukum. Perbuatan tersangka diduga melanggar pasal Pasal 260 KUHP. Pasal ini mengandung ancaman 4 tahun kurungan penjara. (hms/sul/So)

Share :

Baca Juga

Pelaku Pembobol Antar Pulau Kini Harus Hidup di Penjara Selama 4 Tahun

Kriminal

Pelaku Pembobol ATM Antar Pulau Kini Harus Hidup di Penjara Selama 4 Tahun

Kriminal

Dua Sekawan Asal Bangsal, Mojokerto Transaksi Penjual Narkotika Jenis Sabu

Kriminal

Gelar Perkara, Kapolsek Yosowilangun Akan Usut Tuntas Penganiayaan Pada Warganya

Kriminal

Dengan Menodongkan Senjata Api Perampok Ambil Uang Jutaan

Kriminal

Bikin Resah Warga Pakis, Pelaku Curanmor Dapat Dibekuk Polisi

Kriminal

Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan 17 Ton Pupuk Bersubsidi

Kriminal

Ungkap Pelaku Pembunuhan di Tiris, Kapolres Probolinggo: Berkat Partisipasi Masyarakat Pada Program Halo Pak Kapolres

Kriminal

ATM MANTAN KEKASIH DIKURAS, WANITA INI TERANCAM 5 TAHUN PENJARA