![]() |
ft.para tersangka kasus narkoba yang berhasil dibekuk Polres Mojokerto |
Mojokerto (Sekilasmedia. Com) Tak genap satu bulan Polres Mojokerto telah berhasil membekuk tersangka kasus narkoba, buktinya sejak tanggal 1 hingga tanggal 28 Januari tercatat ada sejumlah 14 tersangka narkoba yang dibekuk.
Sedangkan dari pengungkapan 14 tersangka kasus narkoba ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa 7,2 gram sabu-sabu.
Seperti yang disampaikan Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata, dari 14 tersangka narkoba ini dua diantaranya berstatus PNS di Pemkab Mojokerto, “yang PNS, satunya pengguna satunya pengedar karena ditemukan timbangan digital,” terangnya.
Sementara data 14 tersangka narkoba ini, antara lain :
1. Endra Adi Bahtiar (23) asal Desa Kenanten, Puri.
2. Muhammad Furkhon ari (23) asal Desa Kenanten, Puri.
3. Bahrul Alam (47) asal Desa Sambiroto, Sooko.
4. Sokhibah (33) asal Kelurahan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
5. Supriadi (47) asal Pekuwon, Bangsal.
6. Susanto (35) asal Pekuwon, Bangsal.
7. Khoirul Anam alias Coli, 37 (PNS) warga Desa Seduri, Gang Jambu, Mojosari.
8. Sucipto alias Bogel, 35 (PNS) warga Dusun Kebon, Desa Kebondalem, Mojosari.
9. Alfan Fadli, 27, warga Desa Kenanten, Puri.
10. Davit Nur Hanafi, 25, warga Desa Watukenongo, Pungging, Mojokerto.
11. Teguh Suliyanto (41), warga Desa Seduri, Mojosari.
12. Zainal Abidin (37), warga Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
13. Roji Nur Fadilah (20), warga Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
14. Dandi Lazimul Fikri (34), warga Kelurahan Cakarayam, Prajurit Kulon.
Atas perbuatannya Ke 14 tersangka ini dijerat pasal
pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(wo)