Ft tersangka
Mojokerto (Sekilasmedia. Com)-Buruh pabrik Yoyok Sugianto (38) warga Dusun Tawangsari Rt 05 Rw 02, Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto terpaksa harus berpisah dengan keluarga dan berurusan dengan hukum. Buruh PT Cort Indonesia Kawasan NIP Ngoro Kabupaten Mojokerto tersebut, diciduk Unit Reskrim Polsek Ngoro lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian komponen gitar di tempat kerjanya.
“Pelaku ditangkap di Kawasan NIP Ngoro, Kecamatan Ngoro, pada hari Selasa (30/1/2018) sekitar Pukul 17.00 WIB,” ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simamarta S.Sos,SIK, MH melalui Kasubag Humas Kompol Sutarto, Rabo (31/1/2018).
,”Pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian komponen guitar dengan barang bukti, Trimolo 16 Pcs, PIR 5 pcs, PIR kecil 34 Pcs, Big Cort 10 Pcs, Handle 16 Pcs, String 100 Pcs, Bising 31 Pcs, Loking Rat 1 bungkus plastik dan Jek 393 butir. “Semua barang komponen gitar tersebut di taruh dalam tas punggung warna hitam,” tambahnya.
Dijelaskan Sutarto, kronologisnya saat itu pelaku pulang kerja dan saat ada pemeriksaan satpam pelaku menghindar. Satpam curiga terhadap pelaku dan kemudian pelaku dihentikan oleh satpam ketika saat di geledah di temukan komponen gitar dari tas pelaku. Dan saat itu ada patroli Polsek datang kemudian membawa pelaku ke Polsek Ngoro. Dalam perkara ini perusahan di rugikan kurang lebih sekitar Rp 10 juta. “Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 374 KUHP,” pungkasnya(wo)