![]() |
Ft.Ketua panwas Kota Mojokerto |
Mojokerto( Sekilasmedia. Com) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mojokerto menggelar kegiatan Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA,Rabu (14/2), guna menciptakan Pilkada 2018 yang berintegriras.
Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti mengatakan jika pihaknya sengaja mengadakan deklarasi ini untuk menciptakan Pilwali Kota Mojokerto 2018 yang sehat,dan kondusif.
Harapannya, lanjut Elsa, saat massa kampanye yang dimulai pada tanggal 15 hingga 23 Febuari 2018 besok, pasangan calon selalu memegang komitmen dan tidak melakukan pelanggaran politik uang dan politisasi SARA.
Aturan tentang politik uang sudah diatur dalam Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” jelasnya.
“Bunyi pasal tentang politik uang, seperti dalam pasal 187 A yang berbunyi siapapun yang memberi dan menerima politik uang dalam pilkada ini bisa dikenakan pasal pidana dengan ancaman hukuman minimal 36 bulan penjara dan denda 200 juta, dan ancaman maksimal hukuman 72 bulan penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar rupiah, hingga sanksi administratif berupa pencoretan paslon,” tandasnya.
Diakhir acara, pasangan calon peserta pilwali Kota Mojokerto menerima naskah deklarasi sekaligus membubukan tanda tangan dan cap tangan dengan cat warna warni di kain panjang.
Sebagai simbol komitmen bersama untuk menciptakan pilwali yang berintegritas dan akuntabel.(wo)