Mojokerto(Sekilasmedia. Com)-Seorang ibu muda asal Dusun Sukorame Desa Penompo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Dwi Rahayu (27) terpaksa harus lapor polisi pasalnya motor miliknya vario cw 110 cc Nopol S4967 RW, diduga dirampas oleh Dept colektor mengaku dari bank pembiayaan FIF Cabang Mojokerto yang beralamat dijalan Gajahmada kota Mojokerto.
Dari keterangan yang dihimpun koran ini menyebutkan, semula motor vario tersebut dipakai oleh adik pelapor Ahmad Afrianto (24) untuk beli bahan bangunan disalah satu toko dijalan Hos cokroaminoto tepatnya didepan rumah sakit sakinah, ditempat tersebut didatangi debt colektor dan mengajaknya ke kantor FIF senin (5/12) untuk menerima surat teguran, setelah dari kantor FIF motor disuruh menyerahkan begitu saja, ” motor bisa diambil sesudah ada pelunasan sesuai dengan tunggaan, ” katanya.
Esok harinya pemilik sepeda Dwi rahayu bersama adiknya Ahmad afrianto mendatangi kantor FIF guna menyelesaikan sejumlah 3 tunggaan yang belum terbayar, anehnya meski tunggaan telah dibayar motor tetap tidak bisa diambil, sebelum ada pelunasan total,” yakni sejumlah 8,7 juta, padahal jatuh tempo kridit masih kurang 1 tahun lagi, “ungkapnya.
Tak terima dengan perlakuan pihak FIF tersebut, karena merasa dibohongi dan dirampas motornya, akhirnya Sabtu ( 17/2) pemilik motor harus lapor polisi didampingi LSM Lira ke Polresta Mojokerto.
Sementara aktifis dari LSM lira Sulaiman (33) menjelaskan , bahwa persoalan ini benar sudah dilaporkan ke Polresta Mojokerto, pihak polres juga telah melakukan penyelidikan terkait laporan korban, jelasnya. ( wo).