Terverifikasi Faktual Dewan PersĀ .

Home / Kriminal

Minggu, 25 Februari 2018 - 07:59 WIB

Ditetapkan Tersangka Pemerasan Dan Penipuan AT Ditahan Usai Diperiksa Di Polres Banyuwangi

Banyuwangi -(Sekilasmedia. Com) – penyidik Reskrim Tipikor Polres Banyuwangi akhirnya menetapkan AgusTarmidzi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penipuan, usai di periksa penyidik hampir 8 jam. Penyidik juga menahan at di ruang tahanan polres banyuwangi.

sekitar pukul 00.54 wib tanggal 25 february 2018. AT jadi tersangka dan penyidik penahanan atas dugaan pelanggaran KUHP pasal 372 jo 378.

AT saat pemeriksaan di dampingi pengacara yang di tunjuk Eko sutrisno SH berdasarkan bukti yang di terima berupa  uang tunai Rp 10 juta dan handphone sudah menguatkan penyidik menetapkan sangkaannya.

BACA JUGA :   Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa Sumurdalam Dilaporkan ke Polres Probolinggo

Seperti di beritakan satreskrim tipikor polres banyuwangi menangkap seseorang bernama Agus tarmidzi, seorang pejabat kepala desa wonosobo kecamatan srono kabupaten banyuwangi, penangkapan polisi berdasarkan laporan korban bernama hendrik asal warga desa sempu telah di sinyalir di peras dan di tipu.

Itu di benarkan kasat reskrim polres banyuwangi AKP sodiq efendi pasca penangkapan terjadi.  AKP sodiq di duga pelaku pemerasan atas seseorang yang sedang berperkara hukum dugaan korupsi PTSL/PRONA.

” dia di janjikan AT perkara selesai  jika memberi imbalan untuk menyuap polisi” jelas sodiq.

Kabarnya korban sudah menyerahkan uang Rp 40 juta sesuai permintaan agus tarmidzi.  Uang sudah di serahkan tapi perkara tidak tuntas, justru Hendrik mendapat surat panggilan dari polisi.

BACA JUGA :   Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Desa Slempit Kedamean Belum Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya AT sempat mengajak sejumlah kepala desa untuk mendatangi gedung DPRD Banyuwangi. AT lewat organisasi ASKAP(asosiasi kepala desa se banyuwangi) hendak mangajukan hearing.  Namun rencana manufer itu belum terlaksana karena belum ada rekomendasi untuk di gelar hearing.

Di balik kasus penangkapan AT bahwa program (ptsl) dari badan pertanahan nasional dari tahun ke tahun di mintai oleh masyarakat yang ingib punya sertifikat hak milik. (robby)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pamit Nonton Hiburan, Pelajar Kelas Il SMP Disetubuhi Dikebun

Kriminal

Pelaku Pencurian Handphone Ternyata Yatim Piyatu Sejak Kecil
Takut Sepeda Terkena Razia Motor Bodong, Warga Wonoayu Sembunyikan Sepeda di Semak-Semak

Kriminal

Takut Sepeda Terkena Razia Motor Bodong, Warga Wonoayu Sembunyikan Sepeda di Semak-Semak

Kriminal

Residivis Yang Pernah Menjalani Enam Kali Hukuman Kini Berulah Lagi Dan Berhasil Di Ringkus Polsek Jogorogo

Kriminal

Mobil Hasil Curian Dibiarkan Tergeletak Dipinggir Jalan Baypass Mojokerto
Team Cobra Polres Lumajang Gagalkan Dan Tembak Enam Pelaku Pencurian Sapi

Kriminal

Team Cobra Polres Lumajang Gagalkan Dan Tembak Enam Pelaku Pencurian Sapi

Kriminal

Kolaborasi Polisi bersama TNI dan Warga Amankan Pelaku Jambret di Lumajang

Kriminal

Gasak Uang Nasabah Rp 259 Juta, Residivis Pencurian Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi