Banyuwangi -(Sekilasmedia. Com) – penyidik Reskrim Tipikor Polres Banyuwangi akhirnya menetapkan AgusTarmidzi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penipuan, usai di periksa penyidik hampir 8 jam. Penyidik juga menahan at di ruang tahanan polres banyuwangi.
sekitar pukul 00.54 wib tanggal 25 february 2018. AT jadi tersangka dan penyidik penahanan atas dugaan pelanggaran KUHP pasal 372 jo 378.
AT saat pemeriksaan di dampingi pengacara yang di tunjuk Eko sutrisno SH berdasarkan bukti yang di terima berupa uang tunai Rp 10 juta dan handphone sudah menguatkan penyidik menetapkan sangkaannya.
Seperti di beritakan satreskrim tipikor polres banyuwangi menangkap seseorang bernama Agus tarmidzi, seorang pejabat kepala desa wonosobo kecamatan srono kabupaten banyuwangi, penangkapan polisi berdasarkan laporan korban bernama hendrik asal warga desa sempu telah di sinyalir di peras dan di tipu.
Itu di benarkan kasat reskrim polres banyuwangi AKP sodiq efendi pasca penangkapan terjadi. AKP sodiq di duga pelaku pemerasan atas seseorang yang sedang berperkara hukum dugaan korupsi PTSL/PRONA.
” dia di janjikan AT perkara selesai jika memberi imbalan untuk menyuap polisi” jelas sodiq.
Kabarnya korban sudah menyerahkan uang Rp 40 juta sesuai permintaan agus tarmidzi. Uang sudah di serahkan tapi perkara tidak tuntas, justru Hendrik mendapat surat panggilan dari polisi.
Sebelumnya AT sempat mengajak sejumlah kepala desa untuk mendatangi gedung DPRD Banyuwangi. AT lewat organisasi ASKAP(asosiasi kepala desa se banyuwangi) hendak mangajukan hearing. Namun rencana manufer itu belum terlaksana karena belum ada rekomendasi untuk di gelar hearing.
Di balik kasus penangkapan AT bahwa program (ptsl) dari badan pertanahan nasional dari tahun ke tahun di mintai oleh masyarakat yang ingib punya sertifikat hak milik. (robby)