Banyuwangi (Sekilasmedia. Com) – Divonis bersalah dalam kasus korupsi dana ADD (alokasi dana desa) tahun 2013-2014, Kepala Desa Kalibaru Wetan Siti Su’adah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dia juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara jaksa melakukan tuntutan dengan dasar pasal 2 undang-undang yang sama.
JPU I Gusti Lanang dalam surat tuntutannya menuntut Siti Su’adah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Siti juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan dan pengganti kerugian negara sebesar Rp 57 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Untuk denda dan uang pengganti kerugian negara diputus sama seperti tuntutan kami,” ujar I Gusti Lanang Kamis (8/3/18).
Menurut I Gusti Lanang, Siti langsung menerima putusan tersebut. Sementara JPU memutuskan untuk melakukan banding atas putusan tersebut. “Kalau kami pasti melakukan banding,” tegasnya.
Dugaan korupsi ADD tahun 2013-2014 ini berawal saat Siti selaku kepala desa meminjam uang dari bendahara ADD. Peminjaman itu dilakukan pada tahun 2013. Selanjutnya, pengerjaan proyek pavingisasi desa yang dibiayai ADD baru dilaksanakan pada awal tahun 2014. Itu pun tidak sesuai dengan RAB. Dari hasil pemeriksaan BPKP, dugaan kerugian negara mencapai Rp 57 juta.(robby)