Yunus Suprayitno saat memberi. sambuta dalam acara Reses
Mojokerto, (Sekilasmedia. Com)
Anggota DPRD Komisi III Kota Mojokerto, Yunus Suprayitno, telah memberikan atensi khusus terkait banyaknya gedung sekolah di Kota Mojokerto yang kurang baik dalam pemeliharaan.
Anggota Dewan asal partai berlambang Banteng moncong putih ini ( PDIP) memberi atensi dan mencari solusi melalui serap aspirasi bersama konstituen yang telah digelar kali ini, Dari data yang ia himpun, disampaikan tercatat hampir 90% gedung sekolah butuh sentuhan pemeliharaan dan perawatan.
Menurut Yunus, persoalan dengan sarana maupun prasarana sekolah di Kota Mojokerto memang masih membutuhkan biaya pemeliharaan dan perawatan. ”Namun anggaran kita terbatas sehingga perlu langkah yang kongkrit dala. menanganinya,” Kata Yunus.
Masih kata Yunus, karena kondisi yang sudah masif, pada saat satu titik sekolah terselesaikan perawatannya pada bagian tertentu kemudian pindah menyentuh sekolah lain, tidak jarang sasaran pertama yang telah terselesaikan itu mengeluh kembali dengan persoalan kerusakan baru, “ini terjadi secara berkelanjutan dengan sekolah yang berbeda beda,”keluhnya
Politisi PDIP ini juga menyampaikan, Dinas Pendidikan dengan Komisi III DPRD telah mengupayakan anggaran yang cukup pada tahun 2018 , ”Namun saat ini rencana pelaksanaan kegiatan rehabilitasi gedung sekolah ini terancam gagal lantaran salah satu syarat penggunaan anggaran harus menyertakan bukti kepemilikan pemerintah atas sekolah yakni sertifikat, tidak terpenuhi. Parahnya dari 52 sekolah jenjang SD hanya 10 sekolah yang bersertifikat,” jelasnya.
Namun, lanjut yunus, Pemkot tak berpangku tangan, saat ini pihak Pemkot Mojokerto telah berupaya untuk melakukan percepatan sertifikat sekolah. ”Untuk merespon ini, Dindik sudah mekakukan penganggaran pemeliharaan ringan dengan kondisi force majeur. Artinya pos anggaran ini baru bisa dimanfaatkan ketika sekolah mendapat kejadian musibah, semisal atap sekolah ambrol,” tandasnya.
Politisi PDIP ini juga mengetuk peran komite sekolah dalam rangka memberikan sumbangan pada sekolah. ”Tapi harus digaris bawahi, sumbangan ini bersikap sukarela bukan pungutan yang malah membebani wali murid dan ujungnya menimbulkan persoalan,” pungkasnya.( wo)