Mojokerto, (Sekilasmedia. Com) ,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mojokerto melakukan penertiban sejumlah banner dan poster liar yang tidak berijin di sejumlah titik mulai jalan raya Mojosari Hingga Kenanten Mojokerto, kemarin.
Petugas membredeli satu persatu poster dan spanduk yang keberadaannya mengganggu pemandangan, ketertiban umum dan tidak dilengkapi ijin, juga tidak membayar pajak reklame.
Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Mojokerto Moh Afianto menjelaskan, selain mengganggu pandangan, pemasangan banner atau spanduk tersebut setelah dicek ternyata tidak berijin dan tidak membayar pajak reklame, Oleh sebab itu demi kenyamanan pengguna jalan dan agar tidak mengganggu ketertiban umum, maka dilakukan pembersihan secepatnya.
“Kita akan terus monitor untuk penempatan banner yang tidak sesuai dengan perijinan atau bahkan yang tidak berijin untuk kenyamanan bersama,” ujar Moh afianto.
Penertiban ini dilakukan dari banyaknya laporan masyarakat yang masuk terkait adanya pemasangan banner dan spanduk yang melintang.
“Ditertibkan untuk spanduk dan banner tanpa ijin, pemasangan bukan pada tempatnya dan habis ijinnya. Barang bukti nanti di bawa ke mako Satpol PP guna penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Penertiban kali ini dilakukan oleh pihak Satpol PP didampingi pihak Dispenda, Kordinator Dispenda Hari Utomo menyampaikan ada beberapa barner langsung dibredeli karena mengganggu ketertiban umum, juga ada yang kita tempel steker peringatan, agar menyelesaikan tanggungan pajak reklame, apabila tenggang 2 minggu pajak tidak dibayar petugas akan melakukan gerenda atau digergaji ” tandasnya. (wo)