Perkara hampir satu tahun prosesnya masih hanya Lidik??

Malang sekilasmedia.com – Nampak rasa kekecewaan dari Pengacara Adhy Dharmawan, SH., MH dan Klien nya Ngatmiasih (53) warga Candi Renggo Kecamatan Singosari ini.

” Proses penyidikan perkara kami ini hampir satu tahun lamanya, kami hanya ingin perkara ini di proses sesuai jalurnya dan tidak di sampai lama. Kami buat surat pengaduan itu dari bulan Juni 2017, tetapi sampai saat ini cuma masih tetap berada di proses Lidik,” ungkap Ngatmiasih.

Sementara ditempat terpisah Kuasa Hukum dari Ngatmiasih ya itu Adhy Dharmawan, SH., MH mengatakan perkara pemalsuan akta wakaf ini sdh lama berjalan. Diduga seorang ustadz dari Singosari memalsukan akta wakaf tersebut.
Penyidik mengatakan bahwa proses ini masih Lidik, memang terjadi kesalahan penulisan nama (salah tulis) yang salah dari orang tua Ngatmiasih dalam daftar kepemilikan tanah di desa. Akan tetapi semua bukti2 yang ada dan saksi2 memberikan keterangan bahwa ustadz tersebut memalsukan akta wakaf.

Proses ini terhenti sementara karena butuh klarifikasi dari desa mengenai salah tulis nama tersebut, kuasa hukum dari Ngatmiasih mengatakan perkara ini tidak boleh diam begitu saja ya tetap harus berjalan dan proses Lidik harus naik menjadi penyidikan, terang Adhy Dharmawan, SH., MH.

“Penyidik mengatakan kepada saya (Adhy Dharmawan) “buat LP aja mas, ajak klien sampean ke kantor “. LP itu memperkuat pengaduan sampean”. Lha apa bedanya LP dengan pengaduan? Di dalam undang undang sudah sangat jelas, setiap masyarakat berhak memberikan laporan secara tertulis maupun scara langsung dan laporan itu harus diproses. Bukti2 sudah cukup, keterangan saksi juga sudah cukup. Apalagi yang kurang? terang Adhy Dharmawan SH., MH.

“Nanti saya akan buat surat untuk mabes polri, Polda Jatim bahkan bila perlu ke presiden juga untuk minta keadilan,
Saya harap penyidik dapat melanjutkan perkara ini, dan memproses perkara ini Dengan menaikan status dari Lidik ke penyidikan, serta status terlapor dinaikan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” imbuh Adhy Dharmawan, SH., MH yang juga Advokat salah satu Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI). (SO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *