Nyolong Tas, Pengamen Dimassa

MOJOKERTO (Sekilasmedia. Com) –Anggota Rajawali Satreskrim Polres Mojokerto Kota kembali meringkus sekaligus mengamankan pelaku aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya setelah sepekan lalu meringkus 2 pelaku pencurian di jalan Mojopahit, Kota Mojokerto.

Tersangka yang sempat dimassa, dan saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota setelah melakukan aksinya di sebuah rumah jalan Brawijaya, Kota Mojokerto, yakni Ahmad Rhokim (34), pengamen warga Dusun/Desa Jampirogo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

 Tersangka sebelum ditangkap, saat itu bersama teman wanitanya Chusnul Chotimah berboncengan mengendarai motor Honda Vario dengan tujuan jalan-jalan melintas di jalan Brawijaya, Kota Mojokerto.

Namun saat perjalanan tersebut, tersangka melihat ada tas berwarna pink ditaruh di atas sadel motor yang diparkir di teras rumah jalan Brawijaya 174, Lingkungan Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, milik korbannya, Teresya Wati Kurniawan (22), mahasiswa warga Dusun Suwideng, Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka lalu berbalik arah dan mengambil tas milik korban untuk kemudian berusaha kabur. Namun aksinya berhasil dipergoki warga dan tertangkap untuk selanjutnya diserahkan ke Polisi sekitar pukul 20.15 WIB.

Di depan petugas, tersangka mengaku selain mencuri juga melakukan aksi pencurian motor di 2 area wilayah Desa Ngingasngrembyong, Kecamatan Sooko dan di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Suharyono, SH dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka mengatakan, tersangka merupakan spesialis pelaku pencurian motor. Buktinya, sementara ada 2 TKP yang diakuinya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pihaknya menyita 1 buah tas warna pink berisi uang tunai sekitar Rp. 1,6 juta, 1 buah HP merk Meizu, 1 dompet dan mesin hitung serta 1 unit motor Honda Vario yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya sebagai barang bukti.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (wo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *