Hukum  

5 TERSANGKA KORUPSI DI LIMPAHKAN KE KEJAKSAAN SIDOARJO

Sidoarjo ( Sekilasmedia )
Pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi proyek pembangunan track sepeda extrem dilakukan oleh penyidik unit Tipidkor Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis, (5/4/2018)

Selain 5 tersangka, sejumlah uang tunai Rp 210.897.000 dan berbagai dokumen diserahkan ke Kejari Sidoarjo. “Para tersangka dan sejumlah barang bukti akan kita limpahkan kepada pihak Kejari Sidoarjo,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Harris saat merilis kasus dugaan korupsi ini saat di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (5/4/2018).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Haris menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini pihaknya akan melimpahkan tahap kedua untuk kasus korupsi proyek pembangunan track sepeda extrem.

Ditambahkan Harris, ada 5 tersangka dalam kasus korupsi proyek milik Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sidoarjo yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2015 senilai  Rp 1.742.584.000,00 ini. Yaitu Mulyadi (46) Mantan Sekertaris Disbudpar Sidoarjo, H. Usman rekanan, Hadi Purtanto rekanan, Denni (34) rekanan dan Sumartono (53) selaku Konsultan. Para tersangka ini secara berjamaah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara total sebesar Rp.578.083.213,76.
“Modus yang dilakukan para tersangka ini adalah mengerjakan pengadaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak, sehingga kualitas pekerjaan jauh dari ketentuan,”jelasnya.

Sementara itu salah satu tersangka utama yaitu Mulyadi selaku pejabat pembuat komitmen, dalam pelimpahan ini tidak hadir dengan alasan sakit, hal ini diperkuat dengan surat dokter yang disampaikan oleh penasehat hukumnya. Pun demikian pihak penyidik Polresta akan mendatangi dan sekaligus melakukan penjemputan  terhadap tersangka Mulyadi.

“Karena tersangka Mulyadi ini merupakan tersangka utama, jadi ya harus disertakan dalam pelimpahan ini bersama dengan tersangka lainnya, Berobatnya ditunda dulu setelah dari kejaksaan nanti,” tegas Harris.

Seperti diketahui pengadaan pembangunan track sepeda ekstrim milik Disporabudpar Kabupaten Sidoarjo yang menggunakan dana APBD tahun 2015 senilai Rp 1.742.584.000,00 dikerjakan oleh CV Sinar Cemerlang, menunjuk Konsultan CV Indrakila dengan nilai kontrak sebesar Rp 89.221.000. Dalam pengerjaannya disinyalir terjadi banyak penyimpangan sehingga hasilnya tidak sesuai yang ditentukan. Hal inilah yang membuat polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.( yun/sud )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *