Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Pemkab Sidoarjo Sosialisasi Perubahan Aturan Impor

Sidoarjo ( Sekilasmedia.com )
Pemerintah memutuskan untuk menyederhanakan tata niaga impor melalui pergeseran pengawasan ketentuan sejumlah barang yang terkena Larangan Pembatasan (Lartas). Jika sebelumnya pengawasan dilakukan di kawasan pabean (border), ke depan diubah menjadi di luar kawasan pabean (post-border). Permendag Nomor 15 tahun 2018 menyebutkan barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau persyaratan teknis secara wajib harus didaftarkan ke Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu sebelum diimpor dari negara mitra dagang. Aturan ini mewajibkan pemilik Angka Pengenal Importir (API) memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Kebijakan untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan, akan mulai berlaku 1 Februari 2018 melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Perubahan tersebut mengikuti instruksi dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan meluncurkan setidaknya 19 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait dengan post border pada bulan Januari 2018.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menindaklanjuti adanya perubahan dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2018 tersebut dengan melakukan sosialisasi pengawasan Impor dari Border ke Post Border kepada dan Pemahaman SNI Wajin, Akan Wajib serta Awareness  Standart ISO 9001 dan 14001 kepada perusahaan yang ada di kabupaten Sidoarjo.

Sosialisasi dilakukan di Hotel Santikan Premiere Gubeng Surabaya, Kamis (5/4) dengan melibatkan lebih dari 200 perwakilan perusahaan/industry di Sidoarjo. Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin dalam arahannya mengimbau agar pelaku usaha khusunya yang ada di Sidoarjo untuk mengikuti perubahan aturan yang sudah diberlakukan sejak 1 februari 2018 oleh Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA :  Kepergok Ngamar di Hotel, Dua Pasang Kekasih Diciduk Satpol PP Kota Kediri

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan PT. Global Inspeksi Sertifikasi memberikan pemahaman kepada pelaku industry agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan proses Impor.

“Sosialisasi perubahan regulasi masalah Impor Border ke Post Border ini sangat penting untuk diketahui pelaku industry impor, mengingat pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan sudah memberlakukan aturan per 1 februari”, ucap Nur Ahmad.

Pemeriksaan akan dilakukan terhadap persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lain, sedangkan pengawasan dilakukan terhadap kebenaran laporan realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait.

Jika terjadi ketidaksesuaian dengan yang didaftarkan, maka importir dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administratif maupun pidana.

Adapun tujuan penerbitan Permendag ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing industri nasional, meningkatkan kemudahan berusaha, dan meningkatkan investasi dalam rangka menumbuhkan ekspor.

Komoditas yang tercakup dalam pergeseran lartas tersebut, antara lain besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya; jagung; produk kehutanan; mutiara; ban; mesin multifungsi berwarna; mesin fotokopi berwarna dan printer berwarna; bahan baku plastik; pelumas; kaca lembaran; keramik; produk tertentu; intan kasar; produk hortikultura; hewan dan produk hewan; alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya asal impor; barang modal tidak baru; barang berbasis sistem pendingin; serta semen clinker dan semen.

BACA JUGA :  POLISI BURU PELAKU TABRAK LARI DUA ANGGOTA POLDA BALI  

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoaroj Fenny Apridawati mengatakan pihaknya memiliki kewajiban melakukan sosialisasi karena setiap ada perubahan aturan dari pemerintah pusat harus disampaikan, seperti halnya perubahan regulasi masalah impor.

Selain melakukan sosialisasi impor, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemahaman SNI (Standart Nasional Indonesia) Wajib, akan wajib dan Awareness Standart ISO 9001 dan 14001. ( kominfo/yun/sud )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *