3 KALI JADI SUPIR PRIBADI UANG RATUSAN JUTA DI AMBIL DARI 3 KORBAN


Sidoarjo ( Sekilasmedia )
Tidak pernah jera residivis satu ini Untuk yang kesekian kalinya Kusmaidin alias Kentang umur 41 th. Laki-laki ‎asal Desa Gemurung Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Tersangka melakukan pencurian dengan kasus dan modus yang sama.

Kali ini tersangka yang berprofesi menjadi supir pribadi di amankan anggota Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo karena terbukti telah mencuri Uang milik majikanya dengan mata uang USD dan Jutaan Rupiah uang tunai milik majikannya berinisial IHW seorang pengusaha.‎

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Harris menjelaskan, Saat itu korban sedang berkunjung ke Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Kelas 2A Sidoarjo meninggalkan tas selempangnya di jok depan mobil korban sedangkan tersangka menunggu di dalam mobil.‎

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sidak Tambang Tulungrejo

Akhirnya Tersangka sempat melihat isi tas milik korban dan tak kuasa melihat uang sebanyak itu akhirnya niat jahat muncul dan diambillah uang milik korban dengan mata uang asing USD (Dolar Amerika) sebanyak USD.1000  dan uang tunai rupiah sebanyak Rp. 3 juta,”

Setelah berhasil mengambil uang majikannya, Lanjut Harris, tersangka kabur naik mikrolet kerumah adiknya di wilayah krian. Hasil penukaran uang dolar menjadi rupiah totalnya Rp. 135 juta, uang tersebut oleh pelaku untuk membayar hutang dan beli sepeda motor.

Tidak hanya itu saja Hasil pencurian tersebut juga dibagi-bagikan ke adiknya untuk bayar hutang juga.

Dari hasil penyelidikan, Kusmaidin bisa membayar utangnya yang mencapai sekitar Rp.90 juta. setelah ditangkap, uang hasil curian tersebut tersisa Rp.20 juta yang sudah diamankan Polisi sebagai barang bukti. ‎

BACA JUGA :  Bandar Narkotika Ketangkap Saat Tidur Dirumah

Sebelumnya pelaku pernah di penjara dua kali dengan kasus yang sama. pertama vonis Hukuman penjara enam (6) bulan pada tahun 2013 lalu dan kedua divonis penjara selama tiga (3) bulan pada tahun 2017 yang ditangkap oleh Polrestabes Surabaya.

dengan modus yang sama yakni menjadi sopir, yang pertama mencuri laptop di perusahaan tempat dia bekerja dan yang kedua uang tunai sebesar Rp. 23 juta dari tas majikannya saat ditinggal di mobil juga dan sama menjadi supir pribadi saat itu,” Paparnya.

Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP Sub pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara Pungkasnya.” ( yun/sud )