Mojokerto(Sekilasmedia.com)Terulang kembali dugaan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pihak bank pembiayaan dengan mengatasnamakan prosedur, aturan dan lain-lain untuk menguasai barang jaminan nasabah dengan menghalalkan segala cara, dengan modus operandi ini, akhirnya Mandiri Tunas Finance yang berada dijalan mojopahit Mojokerto terpaksa harus di gruduk ratusan LSM Mojokerto Watch untuk menuntut keadilan. Selasa (10/4)
Dalam orasinya Koordinator pendemo yang akrab dipanggil mbah Priyo (55) menyampaikan bahwa pada (29/3) mobil truk milik Kusmianto Pungging kabupaten Mojokerto telah dirampas oleh orang-orang suruhan Mandiri Tunas Finence alias deb colector tanpa hak secara fidusia atau putusan dari pengadilan, di wilayah Pasuruan.
,”Selang 4 hari Kusmianto mendatangi kantor Mandiri Tunas Finance Mojokerto untuk klarifikasi sekaligus menyelesaikan peluanasan atas tunggaan yang dialami oleh Kusmianto karena menurut keterangan pihak Mandiri Tunas Finance dengan cara itulah mobil milik Kusmianto dapat keluar.
Namun sampai munculnya demo besar-besaran dari LSM Mojokerto Watch ini pihak Mandiri Tunas Finance Mojokerto belum dapat mengeluarkan 2 unit truk milik Kusmianto dengan alasan yang berbelit-belit.
“sudah 2 kali upaya negosiasi yang kami lakukan agar aksi demo ini tidak terjadi, namun pihak Mandiri Tunas Finance tetap tidak ada kebijakan yang jelas dan tetap menahan 2 unit truk milik Kusmianto” tegas ketua pendemo.
Terpisah, melihat fakta ini menurut Samsul salah satu tim investigasi Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA angkat bicara bahwa pihak Mandiri Tunas Finance menggunakan aturan sepihak atau Klausula Baku setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.
,”Semua sudah diatur Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian .
Samsul juga menambahkan lebih baik pihak Mandiri Tunas Finance Mojokerto lebih bijak dalam menyikapi kasus ini sebab kalau hak dari konsumen ini tidak di penuhi pihak Mandiri Tunas Finance akan berbenturan dengan hukum karena semua aturan hukumnya sudah jelas. (wo/Sul)