Mojokerto (Sekilasmedia. Com) Mapolsek Mojosari, Mojokerto kini telah berhasil menggagalkan transaksi barter narkoba yang dilakukan oleh dua pelaku asal Desa Watonmas, Jedong, Ngoro.
Dua pelaku tersebut adalah Imam Nur Kholis (36) dan Suheri (34), keduanya yang bakal barter narkoba jenis sabu dengan 2000 butir pil koplo, berhasil dibekuk Mapolsek Mojosari.
Kompol Heri Sucahyo, Kapolsek Mojosari mengatakan, awalnya petugas membekuk imam di Dusun Dukuh, Desa Seduri, Mojosari pada pukul 20:30 WIB dengan barang bukti dua paket sabu. “Setelah kita pengembangan kasus akhirnya petugas menangkap pelaku Suheri sekitar pukul 23:30, BB nya 2000 butir pil koplo,” ungkapnya.
Masih kata Kapolsek, saat diperiksa tersangka Suheri mengaku akan menukarkan 2000 pil koplo dengan sabu-sabu milik tersangka Imam. Sedangkan Imam mengaku membeli sabu dari warga Ngoro dengan harga Rp 400 ribu. Sementara “Pemasok sabu masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan polisi beserta barang bukti berupa tiga paket sabu, pil koplo dan dua hp. Mereka dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” Pungkasnya. (wo)