Malang sekilasmedia.com – Rapat koordinasi kali ini bertempat di Pendopo Kecamatan Lawang pada hari Kamis 19/04/2018 pagi hingga siang. Turut dihadiri oleh Camat Lawang yang diwakili oleh Sekcam Lawang, Danramil yang diwakili oleh Babinsa Kelurahan Lawang, Kapolsek Lawang yang diwakili oleh Bimmaspol Kelurahan Lawang, Lurah Lawang, Kades Turirejo, Ketua KUD Dewi Sri Lawang, PKL Kuliner, PKL pedagang burung, Ketua RT dan RW sekitar Pujasera Lawang.
Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Malang dalam merenovasi dan penataan atau pembangunan terminal Lawang dengan prioritas pertama pembangunan 33 kios diperuntukkan berjualan kuliner pusat oleh – oleh dan souvenir khas Lawang. Forum rapat bersepakat untuk meminta pengunduran atau pengosongan kios sampai dengan tanggal 30/04/2018 yang awalnya pada tanggal 22/04/2018 sudah harus kosong karena awal Mei 2018 sudah mulai di bangun, Forum rapat juga bersepakat di bentuk Tim verifikasi yang bertugas untuk menyeleksi 33 PKL yang akan menempati 33 Kios yang akan dibangun di Terminal Pujasera Lawang dengan menunjuk 11 orang.
Kepala Terminal dan Parkiran Dishub Kabupaten Malang Purwoto kepada wartawan sekilasmedia.com mengatakan,” Sebetulnya ini program Kepala Dinas Dishub Kabupaten Malang dan sudah di setujui oleh Bapak Bupati Malang, seperti tadi pada forum rapat semenjak tahun 2004 itu pinginnya baik, lah kebetulan kamipun tempat kantornya Dinas Perhubungan pun disitu, dan sayapun pernah jadi Lurah Lawang, Sekcam Lawang, mumpung saya masih di Dinas Perhubungan mencoba untuk memprioritaskan, dan sesuai dengan keinginan Dinas Perhubungan kita berjudul Terminal Wisata Pujasera Lawang, selain terminal juga kita bangun kios – kios yang tertata rapi, didiepannya juga ada lahan kosong yang nantinya bisa bisa digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan, lomba PBB dan giat apa saja bisa disitu, kedepannya juga kebersihan terjaga, kerapian terjaga, fasilitas umum juga bisa di pakai oleh masyarakat umum, kuliner pun juga merasa akan nyaman, intinya kami dari Dinas Perhubungan yang di beri amanah oleh Bapak Bupati Malang untuk membantu dan memfasilitasi masyarakat dalam mewujudkan impian – impian mereka yang sejak tahun 2004 sampai sekarang belum terwujud, dan masalah pro dan kontra itu Dinamika di lapangan, kami di Dinas fokusnya punya anggaran untuk membangun kios untuk di tempati 33 orang yang sudah terverifikasi,” terangnya.
Sekertaris Camat (SEKCAM) Lawang Soleh saat ditemui wartawan sekilasmedia.com juga mengatakan,” Itu program pemerintah harus kira dukung untuk penataan Kota Lawang yang lebih baik, yang pertama harus kita sepakati itu dulu, permasalahan dilapangan itu pasti ada, tetapi kita harus coba dengan struktur yang ada kita musyawarahkan agar tidak ada konflik disana, kita mediasikan kepada yang berperan di Kelurahan, Polsek, Koramil, kita libatkan juga agar jangan sampai disitu muncul permasalahan,” ungkapnya.
” Harapan kami penataan Pujasera yang baru nantinya sudah dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan membawa dampak yang positif, khususnya Kelurahan Lawang, umumnya Kecamatan Lawang, baik di sektor ekonomi maupun tata kota nya bagus,” imbuh Sekcam Lawang Soleh.
Ketua Paguyuban Pujasera Lawang Arianto,SH saat di temui seusai rapat kepada wartawan sekilasmedia.com mengatakan,” Hasil rapat kali ini saya sudah jelas, akan tetapi masih ada kekurangan dan ketidak puasan dan lain sebagainya, ketidak puasannya adalah berdasarkan surat resmi tanggal 22/04 /2018 meninggalkan tempat, karena kebijakan akhirnya molor sampai tanggal 30/04 /2018, lah ini juga membuat suatu kemoloran manakala nanti masuknya konsultan yang siap membangun kios dan sebelum Hari Raya mereka sudah jualan dalam kurun waktu 2 bulan ini nanti bisa kelar,” tegasnya.
” Semua warga Pujasera Lawang sendiri mulai 9 tahun yang lalu sampai hari ini sebetulnya sadar atau tidak sudah tidak mempunyai hak atau kewenangan di Pujasera mengingat disitu oleh Pemerintah Daerah yang di bantu juga oleh Pak Camat atau Dinas terkait yang ada di Kecamatan Lawang untuk menempati di Pujasera sementara sampai 9 tahun, paguyuban atau warga yang di Pujasera semuanya ilegal, artinya hanya menempati – menempati dan tidak berpayung hukum, oleh karena itu hak dari Pemerintah Daerah untuk meminta kembali mengingat Pujasera tidak dirawat dalam kondisi amburadul, dalam kondisi keterpurukan, diantara itu selama ini tempat mangkalnya preman, tempat minuman keras, bahkan hal – hal yang lain banyak, yang semestinya tidak harus ada disana, mudah – mudahan penghuni Pujasera itu menyadari kalau Pujasera Lawang saja semata – mata milik penghuni akan tetapi milik semua masyarakat Lawang, oleh karena apa nanti yang sesuai daripada hak dan kewajiban yang nanti mendapat resensi akan yang dapat izin dari Dinas Perhubungan yang notabandingnya membayar retribusi kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Malang, yaitu nanti yang berhak, itu namanya Izin Legal, formalnya disitu, bagi mereka yang tidak ya sudah harus lapang dada meninggalkan Pujasera Lawang, dan sesuai daripada perkembangan tata kota Kabupaten Malang untuk membuat baik di Pujasera dalam rangka untuk menyongsong Lawang Kota Indah dan Pariwisata,” imbuh Kepala Paguyuban Pujasera Arianto,SH. (SO,FTI)