Lumajang (sekilasmedia.com) — Anggota Unit Reskrim Polsek Sumbersuko mengamankan pengedar okerbaya jenis pil logo “Y” di wilayah hukum Polres Lumajang, Jumat (20/04/18) sekira pukul 15.30 wib , tersangka yang berhasil dibekuk Budiono, (26) Dsn. Krajan Kulon Rt.021 Rw.003 Desa Mojosari Kec. Sumbersuko Kab. Lumajang Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 2 (dua) tik pil logo Y, warna Putih, per tik berisi 10 butir
Kapolsek Sumbersuko AKP Edi Santoso SH mengungkapkan,penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Awalnya petugas mendapat laporan jika Budiono merupakan pengedar pil logo Y di wilayah hukum Polres Lumajang.
Mendapat laporan tersebut tim opsnal Reskrim Polsek Sumbersuko langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Jumat (20/4) sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB pria yang sehari hari bekerja sebagai pekerja berhasil diamankan di rumahnya ”ungkap Kapolsek
Ketika petugas melakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas mendapati 2 (dua) tik pil logo Y, warna Putih, per tik berisi 10 butir, Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) pak plastik cetik ukuran 4×6, per pak berisi 100 plastik cetik.
“Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Sumbersuko.Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang no 36/2009 tentang kesehatan, karena tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan dan menjual pil jenis LL tanpa ijin dari pihak yg berwenang,”pungkas Kapolsek (kar)