Terverifikasi Faktual Dewan PersĀ .

Home / Kriminal

Minggu, 22 April 2018 - 10:47 WIB

2 ORANG PENCURI DIKAWASAN HUTAN LINDUNG DIRINGKUS PETUGAS GABUNGAN PERUM PERHUTANI DAN POLSEK PASIRIAN.

Lumajang, Sekilasmedia. Com-Nasil sial  para Blandong atau pencuri kayu hutan yang kerap melakukan aksinya dikawasan hutan lindung seolah tak mau peduli terhadap ekosistem alam ini.

Sehingga petugas gabungan Perum Perhutani dan Polsek Pasirian,gak bisa dikecoh dan kembali mengamankan 2 orang pelaku yang sedang sengaja mengangkut kayu dengan dugaan hasil curian dari hutan lindung, untuk sementara kedua pelaku diketahui berinisial SN, (44) alamat Dusun Tegal Rejo, Desa tegal Rejo, Kec tempursari, dan
SB, (54) yang bertindak sebagai Supir, dengan Alamat Dusun Tempurejo, Ds Sumoroto, Kec Tempursari.

“Anggota kami bersama anggota Polsek Pasirian berhasil menggagalkan aksi pengiriman kayu yang diduga dicuri dari hutan lindung”,Ucap KSKPH / Waka Perhutani Lumajang, H. Mukhlisin. Minggu (22/4/2018).

BACA JUGA :   SINDIKAT NARKOBA NUSA PENIDA DIBEKUKĀ 

Dari hasil tangkapan tersebut, Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, bahkan Mukhlisin berharap jika dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian harus menyangkut terhadap oknum bawahannya, dengan tegas Mukhlisin meminta untuk memasukkan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) Kepolisian.

“Jika dalam penyidikan pihak kepolisian menyatakan ada keterlibatan oknum perhutani, dengan tegas saya meminta untuk segera diproses dengan hukum”,Harapnya.

Sementara itu Kapolsek Pasirian AKP. Zainul Arifin, SH., membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku illegal loging ini, namun pihaknya belum berani berbicara panjang lebar, karena kasusnya masih dalam taraf penyidikan.

BACA JUGA :   Gara - Gara Tambang Pasir, Mantan Kades Jadi Korban Penganiayaan

“Iya, nanti kalau sudah selesai penyidikannya pasti akan kami jelaskan”,Pungkasnya.

Dari data yang ada, pada Sabtu (21/4/2018) petugas gabungan Saat melaksanakan operasi gabungan antara Perum Perhutani BKPH Pasirian dan Pihak Polsek Pasirian sedang berada di pos pemantauan di hutan jati Gondoroso , kemudian dari arah selatan (Dampar) sekitar pukul 21.30 wib melintas truk yang mencurigakan selanjutnya di hentikan dan di lakukan pemeriksaan dan saat itu juga di temukan kayu yang sudah dalam bentuk olahan dari kawasan hutan lindung tanpa di lengkapi surat ijin yang sah.
akibat perbuatan tersebut diperkirakan Negara Dirugikan sekitar Rp. 50 Juta(kar)

Share :

Baca Juga

Curi IPhone XI, Wanita Bookingan Digelandang ke Kantor Polisi

Kriminal

Curi IPhone XI, Wanita Bookingan Digelandang ke Kantor Polisi

Kriminal

Satreskoba Polresta Probolinggo Berhasil Amankan Pengedar Sabu dan Okerbaya

Kriminal

Polresta Probolinggo Ringkus Komplotan Curwan Jaringan Antar Kota
Perhitungan Surat Suara Pilkades Pamaroh Diwarnai Kericuhan

Kriminal

Perhitungan Surat Suara Pilkades Pamaroh Diwarnai Kericuhan

Kriminal

Hutang Tak Dibayar, 3 Bersaudara Tega Habisi Nyawa dan Membuang dijurang Sendi

Kriminal

Tega! Tukang Kredit Keliling Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas Sampai Hamil 6 Bulan

Kriminal

Tim Anti Bandit Polsek Rungkut, Tangkap Dua Orang Pelaku Jambret di Kawasan Medokan Ayu
Takut Sepeda Terkena Razia Motor Bodong, Warga Wonoayu Sembunyikan Sepeda di Semak-Semak

Kriminal

Takut Sepeda Terkena Razia Motor Bodong, Warga Wonoayu Sembunyikan Sepeda di Semak-Semak