Terverifikasi Faktual Dewan PersĀ .

Home / Kriminal

Minggu, 22 April 2018 - 13:48 WIB

SATRESKRIM POLRES LUMAJANG RINGKUS 2 PELAKU JUDI TOGEL ONLINE

Lumajang,Sekilasmedia.com —-Petugas Satreskrim Polres Lumajang Sabtu siang (21/04) meringkus 2 orang tersangka judi togel online yaitu. Walik(54) alamat Dsn. Wunutsari, Rt. 25, Rw. 06, Ds. Jatigono, Kec. Kunir, Kab. Lumajang berperan sebagai pengecer dan Muhammad Saeful (30) Dsn. Kebunbayur, Rt. 41, Rw. 09, Ds. Jatigono, Kec. Kunir, Kab. Lumajang berperan selaku pengepul , di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.

Kasat Reskrim AKP Roy A. Prawirosastro SH melalui Paur Subbaghumas IPDA Catur Budi Baskoro menjelaskan, penangkapan dua orang tersangka pengepul dan pengecer togel berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada kegiatan penjualan kupon judi toto gelap (togel) di salah satu rumah warga di Desa Kunir Kidul,Berdasarkan informasi tersebut, petugas Reskrim Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :   Peredaran Ribuan Botol Jamu Ilegal Digagalkan Polisi Di Surabaya

” Dari hasil penggeledahan di rumah walik di dapat sebuah Hp Merk Nokia tipe 112 warna putih yang terdapat sms berisikan tombokan nomor togel yang sudah di kirimkan kepada pengepul, kemudian pada pukul 15.00 Wib di depan warung kopi ikut Ds. Kunir Kidul, Kec. Kunir, Kab. Lumajang, tim berhasil melakukan penangkapan kepada TSK M. Saeful ( pengepul ) dan berhasil di sita sebuah Hp Merk Strawberry warna hitam berisi sms tombokan judi togel, dan uang hasil tombokan sebesar Rp. 437.000,- ( empat ratus tiga puluh tujuh ribu) “Ujar Paur Subbaghumas

BACA JUGA :   Satresnarkoba Polres Gumas, Ciduk Oknum Pemuda Teweh Bawa Shabu

Pelaku melakukan perjudian jenis togel online  dengan cara membuat akun di website Judi Togel kemudian pelaku mengirimkan sejumlah uang taruhan  via transfer Atm bank BNI ke rekening milik bandar an. Septian, kemudian pelaku menerima angka taruhan judi togel beserta uang taruhannya dari para pemain  dari setiap pasangan taruhan judi togel tersebut pelaku mengambil keuntungan sebesar 29%.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan ditahan di sel tahanan Mapolres Lumajang  Kedua nya akan di jerat dengan Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.(kar)

Share :

Baca Juga

Takut Sepeda Terkena Razia Motor Bodong, Warga Wonoayu Sembunyikan Sepeda di Semak-Semak

Kriminal

Takut Sepeda Terkena Razia Motor Bodong, Warga Wonoayu Sembunyikan Sepeda di Semak-Semak

Kriminal

Polresta Mojokerto Meringkus Tujuh Tersangka Kasus Nakoba

Kriminal

Edi Suwantoro Penjual Es Dawet Di Rogojampi Diciduk Polisi

Kriminal

Polres Pemalang Bekuk Tersangka Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap Anak Tiri

Kriminal

Ungkap Pelaku Pembunuhan di Tiris, Kapolres Probolinggo: Berkat Partisipasi Masyarakat Pada Program Halo Pak Kapolres

Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Ringkus Komplotan Maling Bobol Warkop

Kriminal

Gara – Gara Pesta Miras, Kelompok Pemuda Gagal Hari Raya

Kriminal

Resmob Polda Sulsel Berhasil Amankan Diduga Pelaku Curat