Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Kriminal

Kamis, 17 Mei 2018 - 09:57 WIB

Maling HP dan Laptop Dimassa

Mojokerto(Sekilasmedia.com)-Aksi pencurian laptop dan Handphone dengan alasan mengaku kepepet kebutuhan hidup dilakukan oleh Indra Maulanao (48) asal Jalan Gatot Subroto No. 94, Lingkungan Kelurahan Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (16/5/2018) pagi.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap massa saat berusaha melarikan diri setelah membawa hasil jarahanya. Korbannya yakni Albert Lukito Setiawan (27), warga Dusun Talunongko, Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dari informasi yang terhimpun,  kejadian yang dialami korban terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban yang berada di dalam rumah, tidak tahu jika rumahnya dimasuki orang yang tak dikenal hendak menyatroni rumahnya.

BACA JUGA :   Rumah di Kalimantan Dibobol Maling, Kerugian Mencapai 250 Juta

Sementara pelaku masuk rumah korban, lalu berhasil mengambil sebuah laptop merk Accer dan sebuah HP merk Oppo yang ditinggal ditaruh korban diatas meja tokonya.

Namun, aksi pelaku berhasil dipergoki oleh korban saat pelaku memasukan hasil jarahanya ke dalam tas ransel miliknya. Merasa aksinya dipergoki korban, pelaku berusaha melarikan diri. Menyadari menjadi korban pencurian, korban berusaha mengejar sambil berteriak maling.

Mendengar teriakan korban, warga membantu mengejar pelaku hingga berhasil ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB untuk kemudian diserahkan ke petugas Polsek Jetis.

BACA JUGA :   DUA MINGGU DIBURU, PENCURI BATERAI TOWER DIBEKUK RESKRIMUM

Di depan petugas, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena untuk menutupi kebutuhan hidupnya.

Kapolsek Jetis, AKP. Subiyanto, SH dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka membenarkan.

“Tersangka sudah kita amankan dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek. Guna pengembangan pemeriksaan lebih lanjut, kita menyita 1 buah laptop merk Accer dan 1 buah HP merk Oppo milik korban yang dicuri tersangka sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(wo)

Share :

Baca Juga

Kriminal

PENGEDAR PIL KOPLO PASRAH SAAT DIGELANDANG SATRESKRIM POLRES LUMAJANG

Kriminal

3 TKP dalam 1 Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kecamatan Prigen

Kriminal

Wakapolres Badung, ‘Bila Melawan Tembak di Tempat

Kriminal

Penganiayaan Terjadi Lagi Sampai Meningal

Kriminal

Warga Ngaglik, Nekat Mencuri Ponsel Tukang Bangunan Demi Penuhi Permintaan Anak
Terlalu! Diundang Makan Saat Malam Tahun Baru, Malah Bacok Tuan Rumah

Kriminal

Terlalu! Diundang Makan Saat Malam Tahun Baru, Malah Bacok Tuan Rumah

Kriminal

Waspadalah! Banyak Mesin ATM Diduga Dipasangi Alat Ini

Kriminal

Pembunuhan Wanita Di Sungai Bolong Berhasil Diungkap Polres Magelang