Terverifikasi Faktual Dewan Pers .

Home / Investigasi

Senin, 28 Mei 2018 - 12:09 WIB

AWAS!!! PENJUALAN ATAU PEMBELIAN TANAH KAVLING TANPA SITEPLAN WILAYAH PERUMAHAN DAPAT BERDAMPAK BURUK

Malang sekilasmedia.com – Himbauan kepada masyarakat luas khususnya Kabupaten Malang melalui Dinas Perumahaan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang untuk mewaspadai penjualan tanah kavling tanpa siteplan wilayah perumahan.

Pasalnya, selain akan menimbulkan masalah juga bisa mengganggu tata ruang dan wilayah yang telah ditetapkan dalam regulasi daerah dan warga bisa merugi terancam kehilangan haknya.

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Ir.Wahyu Hidayat,MM., mengatakan, pihaknya mengantisipasi hal itu dengan intensif melakukan sosialisasi dan pendekatan. Karena kebanyakan munculnya kasus tersebut dilatarbelakangi ketidaktahuan pengembang dan masyarakat sebagai pembeli.

“Ketidaktahuan tersebut tentunya berdampak buruk bila terus terjadi. Baik untuk pengembang atau masyarakat maupun pemerintah daerah sendiri yang memiliki kepentingan untuk menjaga tata ruang dan wilayah perumahanya,” kata Ir.Wahyu Hidayat,MM., Senin (28/5/2018).

BACA JUGA :   Buang Limbah B3 Ngawur, Polda Police Line TPS Limbah PT JMI.

Dijelaskan Ir.Wahyu Hidayat,MM., ditingkat pengembang sebenarnya penjualan tanah kavling tanpa adanya kelengkapan siteplan yang disyaratkan akan memperburuk citra perusahaan itu sendiri di mata masyarakat.

Masyarakat sendiri yang akan lebih merasakan dampak negatif atas transaksi yang tidak lengkap prasyarat regulasinya.

Untuk itu, dikatakan Ir.Wahyu Hidayat,MM., sosialisasi secara continue diharapkan akan mampu memberikan jalan untuk semua pihak yang terlibat agar saling memahami hak dan kewajibannya. Dan untuk mencapai hal tersebut diperlukan pemahaman atas apa yang wajib dilaksanakan oleh pengembang.
“Salah satu misalnya tentang izin siteplan sebagai dasar dikeluarkannya IMB Induk,” terangnya.

BACA JUGA :   Barracuda Bersama Pagarjati Kritisi Soal Transparansi Anggaran Desa dan Dana Pendidikan di Malang Raya

“Site-plan wilayah itu sendiri mengatur adanya kewajiban pengembang untuk menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos),” imbuhnya.

Memang, diakui Wahyu Hidayat, ada yang belum memahami dan juga ada yang menghindar dalam penyediaan fasum dan fasos tersebut ada pula persentase yang diatur melalui regulasi daerah masing-masing.

Nantinya fasum dan fasos di kawasan perumahan tersebut diserahkan ke Pemerintahan Daerah.

“Makanya, izin siteplan menjadi penting. Tanpa ada izin tersebut tentu tidak akan dikeluarkan rekomendasi untuk perizinannya,” pungkas Ir.Wahyu Hidayat,MM. (SO)

Share :

Baca Juga

Investigasi

TNI – Polri Di Mojokerto Lakukan Razia Besar-Besaran

Investigasi

PROYEK BANGUNAN TANGGUL BELUM GENAP 1 TAHUN AMBROL PERLU DISOROT

Investigasi

KASUS BESAR AKAN DI UNGKAP DI BALIK PERISTIWA PENCULIKAN ANAK

Investigasi

Pasca Bupati Ditangkap KPK, Forkim Demo Kantor Dewan

Investigasi

DIDUGA SPBU PRONOJIWO LAYANI DAN DAHULUKAN PEMBELI PAKAI JERIGEN PLASTIK SKALA BESAR

Investigasi

Masih Ada… !! Proyek Tanpa Papan Nama Di Area Kantor DPRD Kabupaten Lumajang

Investigasi

Kepastian Pembangunan Stand Pujasera Wisata Pemandian Sumber Waras Dipertanyakan LSM Penjara Indonesia

Investigasi

Cegah Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Babinsa Yosowilangun Lor Laksanakan Pengecekan Kios Pupuk.