Sidoarjo ( sekilasmedia )
Hari ini selasa 5/6/2018 Satreskrim polresta sidoarjo telah menangkap seorang pelaku penjual miras berkedok jual jamu tersangka inisial p umur 50 th. Alamat Griyo Mapan desa tambak sawah kecamatan waru kabupaten sidoarjo.
Menurut keterangan satreskrim kompol Haris. Pada tangal 26/5/2018 Anggota satreskrim polresta sidoarjo melaksanakan kring serse di sekitar jalan raya tropodo kecamatan waru. Telah mendapat informasi tentang adanya orang yang diduga memproduksi jamu yang berbahan dasar arak ada anggur dengan nama sebutan jamu tangkur tanpa dilengkapi ijin.
Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dan selanjutnya dilakukan penggerebekan dilokasi yang di curigai yang ada di kios jamu jago yang berada di. Jalan raya tropodo kecamatan waru. Selanjutnya di lakukan penangkapan tersangka P pemilik kios jamu jago.
Dan beberapa barang bukti di amankan oleh tim reskrim
Untuk mempertanggung jawabkan Tersangka di jerat pasal 197 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Atau pasal 204 KUHP atau pasal 152 UU RI 18 tahun 2012. Dengan ancaman penjara 15 th penjara.” Pungkasnya ( sud )