Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

POLSEK KLAKAH AMANKAN PENCURI SEPEDA MOTOR

Lumajang (sekilasmedia.com) — Unit Reskrim Polsek Klakah Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Duren Kecamatan Klakah. Satu orang pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Klakah AKP Dodik Suwarno SH melalui Paur Subbaghumas IPDA Catur Budi Baskoro, Kamis (14/06) menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan yaitu AK (17) warga Desa Resongo Kecamatan Klakah  Ia diamankan saat mengendarai hasil kejahatan diwilayah Desa Ranupakis

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia beraksi bersama satu temannya yang berinisial IR (20) warga Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung hingga saat ini dilakukan pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Klakah

BACA JUGA :  USAI TRANSAKSI, BANDAR NARKOBA DIRINGKUS POLDA BALI

Paur Subbaghumas menjelaskan bahwa peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Senin 14 Juni 2018 Korban Madi Muksan (45) Dsn Darungan Lor Desa Duren Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang

Saat kejadian, korban memarkir kendaraannya sepeda motor jenis Suzuki Shogun bernomor polisi L-2262-L dipinggir jalan raya, saat hendak digunakan sepeda motor korban sudah tidak ada di tempatnya. Korban sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Klakah

“Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya. Namun satu pelaku tidak berada di tempat saat akan diamankan, saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata kapolsek.

BACA JUGA :  Mayat Terapung Disungai Dengan Luka Bacok Di Leher.

Kapolsek menambahkan, untuk tersangka yang sudah diamankan kita kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan pelaku yang kabur masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),”pungkasnya(kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *