Lumajang (sekilasmedia.com) Menanggapi adanya Surat Keputusan Plt. Bupati Lumajang dr. Buntaran Suprianto, M. Kes, tertanggal 22 Juni 2018, Tentang Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekertaris Daerah, Kab Lumajang, Drs Gawat Sudarmanto, M,Si, hukuman disiplin pembebasan jabatan juga ditujukan kepada Inspektur Kab Lumajang, Isnugroho, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Lumajang, Nurwakit Ali Yusron, M, Ap. dihari pertama Bupati Lumajang, Drs. H. As’at, M.A.g, aktif menempati jabatannya sebagai seorang Bupati Lumajang setelah lama cuti karena proses dan aturan dari KPU tentang penetapan Calon Bupati Lumajang periode 2018 – 2023, As’at Dalam Jumpa Pers yang dilakukan di Pendopo Kab. Lumajang, Minggu (24/6/2018) membatalkan dan mencabut atau tidak memberlakukan lagi surat keputusan tentang hukuman disiplin pembebasan jabatan tersebut.
“Saya batalkan, Saya cabut dan tidak berlaku lagi karena melampaui wewenang yang saya berikan sebagaimana surat perintah saya”,Ucapnya dihadapan puluhan awak media.
Dengan demikian surat keputusan dari Plt. Bupati kala itu secara otomatis tidak berlaku lagi, selain dinilai melampaui kewenangannya, keputusan dari Plt Bupati juga dinilai cacat demi hukum.
“Dengan demikian saya memulihkan kembali, ketiga pejabat tersebut untuk tetap melaksanakan tugas sebagai mana jabatan semula”,Tegasnya.
Bukan hanya itu, Bupati Lumajang juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan selama pihaknya cuti kampanye.
“Selamat dan Terima Kasih kepada Bapak Sekda Kab Lumajang, beserta jajarannya yang telah melaksanakan tugas dengan baik, dan menjaga netralitas serta ke Guyub Rukunan ASN, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat dirasakan oleh Masyarakat”,Pungkasnya. (kar).