MOJOKERTO,Sekilasmedia.com- Dandim 0815 Mojokerto Letkol Kav Hermawan Weharima, SH menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Jalan Raya By Pass, Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (28/06/2018).
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dirangkai dengan acara halal bihalal Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Mojokerto dihadiri Unsur Forkopimda yakni Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setyono, SH., S.IK., M.Sc (Eng), Ketua PN Mojokerto Muslim, SH, MH., Kejari Kabupaten Mojokerto Lubis, SH, MH., dan Asisten Sekda Kota Mojokerto Drs. Subambihanto, M.Si, mewakili Wakil Walikota Mojokerto.
Selain Forkopimda, tampak pula Ka BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi, SH, M.Si, Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, S.STP, M.Si, Ka Lapas Kelas II B Mojokerto M. Hanafi, Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Hadi Prayitno, SH, Ka Bakesbangpol Kota Mojokerto Anang Fahruroji, S.Sos, M.Si, Wadandenpom V/2 Mayor Cpm Marsidiyanto, Para Ka OPD Kota Mojokerto, Para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto serta undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, DR. Halila Rama Purnama, SH., MH., dalam sambutannya, diantaranya menyampaikan, pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan terhadap 32 (tiga puluh dua) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap mulai dari bulan Nopember 2017 hingga Juni 2018.
Perkara tersebut meliputi kejahatan yang melanggar KUHP dan tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA) serta jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM), terang Kajari.(wo/dim)