Lumajang(sekilasmedia.com) — Ratusan ribu pil koplo asal Kabupaten Probolinggo masuk ke kota Pisang, Kabupaten Lumajang, dibawa oleh dua pengedar.
Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Rachmad Iswan Nusi SIK MH, kepada sejumlah wartawan menerangkan jika ratusan ribu itu dibawa dua orang pengedar, warga asal Jalan Brabe Maron RT 26 RW 11 Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
“Mereka adalah Firman Wahyudi (40) dan Rendra Wahyu Nurdiansyah (27), keduanya di tangkap saat mengedarkan pil koplo di tepi jalan raya Klakah utaranya sebuah hotel, Senin (2/7) sekitar pukul 00.30 wib lalu,” terang AKBP Rachmad, tadi pagi di Mapolres Lumajang.
Masih kata Kapolres Lumajang, berkat kesigapan dan pengintaian oleh Tim buru sergap (Buser) Satreskoba Polres Lumajang, akhirnya keduanya berhasil dibekuk.
Dari kedua tangan tersangka, Kapolres juga menjelaskan kalau pihaknya telah mengamankan 143 ribu butir pil, dengan rincian 117 ribu pil warna putih logo ‘Y’, dan 26 ribu pil warna kuning logo ‘DMP’.
“Polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.154.000, dan dua HP serta motor Yamaha merk N-Max,” paparnya lagi.
Untuk kepentingan proses penyidikan, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan.
“Kedua tersangka saat ini masih dalam menjalani pemeriksaan, dan untuk mengembangkan pelaku lainnya. Dan tersangka baru dua kali melakukan kegiatan ini,” tambahnya.
Kedua tersangka dengan Pasal 196 Sub. 197 UURI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,”pungkasnya(kar)