Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Kembali Kepala Desa di Mojokerto (Kades) ditahan Kajari, kali ini menimpa Kades Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Andi Mulyono(37) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Tersangka ditahan terkait kasus tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa sejumlah 296 juta.
“Hari ini kami menerima limpahan perkara tahap 2 dari penyidik Polres Mojokerto Kota dalam perkara tindak pidana korupsi ADD dan DD Desa Bajarsari,” bebernya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Agus Hariono, Rabu (4/7/2018).
Ditambahkan Kasi Pidsus, kasus tersebut dilakukan Kades Banjarsari, Andi Mulyono. Kegiatan yang diselewengkan Kades tersebut yakni adanya pengeluaran untuk pembangunan paving Dusun Banjarsari dan gapura masuk Dusun Jeruk Kidul yang tidak dilakukan.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai hari ini sampai 24 Juni mendatang. Pengakuan, tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh yang bersangkutan, kita akan lihat fakta di persidangan saja. Dua kegiatan tersebut fiktif, ini sesuai audit Inspektorat,” tandasnya.(wo)