Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Paket pekerjaan Pembangunan RSUD Gedung Tahap 3 RSUD RA.Basoeni Kabupaten Mojokerto dari mulai proses pelelangan sampai dengan pengerjaannya diduga kuat adanya kecurangan.
Dari hasil informasi yang didapat koran ini, ditemukan bahwa dalam proses lelang Pembangunan RSUD Gedung Tahap 3 RSUD RA.Basoeni Kabupaten Mojokerto dengan nilai pagu/HPS sebesar Rp. 7.934.792.000,- dan dimenangkan oleh PT. HARIZ TIGA PUTRA beralamat di Kabupaten Banyuwangi sebagai pemenang dan penawar tunggal, dengan nilai penawaran dan kontrak sebesar Rp. 7.775.741.000,- dengan prosentase 98% dari nilai HPS, yang menurut jadwal penandatangan kontrak sampai dengan tanggal 10 april 2018, tapi lain dengan kondisi di lapangan mengerjakan proyek tersebut adalah orang lain yang juga menjabat direktur utama dari perusahaan lain yang pada saat proses lelang bukan peserta pelelangan pekerjaan tersebut.
Dengan melihat kondisi ini berarti pekerjaan tersebut dipindahtangankan dan ada dugaan adanya permainan saat proses lelang berlangsung.
Terpisah menyikapi persoalan ini Aktifis peduli Mojokerto Moh tawi menyampaikan, bahwa Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya yang tertuang dalam Dokumen Pengadaan nomor: 602.1/214.1/416-021.4.3/2018 tanggal 26 pebruari 2018 tentang untuk Pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan RSUD Gedung Tahap 3 RSUD RA.BASOENI Kabupaten Mojokerto yang menjelaskan tentang larangan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), persekongkolan serta penipuan dan ada pula dalam syarat-syarat umum kontrak jelas disebutkan “Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan.
,”Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal penggantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan atau akibat lainnya.” Dengan ini maka jelas terjadi pelanggaran dan kecurangan pada proyek tersebut.
Tak hanya itu dari investigasi koran ini juga menemukan hal lain di lapangan mengenai personil yang ada di lapangan, dalam dokumen pengadaan bagian lembar data kualifikasi disebutkan personil inti yang diwajibkan ada 9 (sembilan) personil dengan jabatan, spesifikasi, keahlian dan ketrampilan tertentu serta surat bertugas penuh dilokasi proyek, tapi kenyataannya hal tersebut hanyalah kelengkapan pada saat proses pelelangan saja tidak sampai pada saat proses pengerjaan proyek, karena hanya ditemukan 3 orang personil sebagai tenaga pelaksana biasa yang tidak jelas spesifikasi keahlian dan ketrampilannya.
Sementara Endar dan Rokhim petugas LPSE Kabupaten Mojokerto saat ditemui di kantornya menyatakan bahwa Dokumen Pengadaan nomor: 602.1/214.1/416-021.4.3/2018 tanggal 26 pebruari 2018 tentang untuk Pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi.
Pembangunan RSUD Gedung Tahap 3 RSUD RA.BASOENI Kabupaten Mojokerto adalah benar dokumen yang dikeluarkan oleh Pokja Pekerjaan Konstruksi I ULP Kab. Mojokerto dan mengikat pada saat pelelangan berlangsung sampai dengan pekerjaan selesai, tetapi mengenai pelaksanaanya semua menjadi wewenang SKPD yang bersangkutan dalam hal ini adalah KPS/PPK Kegiatan Pembangunan RSUD Gedung Tahap 3. “kewenangan ULP hanya menyelenggarakan proses pelelangan berdasar KAK yang diterima dari Dinas yang bersangkutan” tegas Endar juga didampingi Rokhim.
Kantor ULP/LPSE Kab. Mojokerto menyarankan agar persoalan ini langsung ditanyakan ke pihak RSUD RA. Basoeni untuk menemui pejabat Humas Sirojul Anam, tapi sampai dengan berita ini diturunkan yang bersangkutan belum bisa ditemui dikarenakan sedang ada kepentingan di luar kantor. (wo).