Sidoarjo sekilasmedia
Satreskrim polresta Sidoarjo, menangkap seorang pelaku perdagangan perempuan untuk melakukan hubungan badan dengan seorang laki laki dengan harapan dapat uang.Tersangka dengan inisial S warga krian
Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi M Harris di Sidoarjo, Selasa mengatakan,
perdagangan orang yang dilakukan oleh tersangka adalah melalui media sosial dengan mencari pelanggan Kemudian tersangka menawarkan seorang perempuan tidak lain adalah istrinya sendiri untuk berhubungan badan secara bersama-sama di sebuah hotel yang sudah disepakati,”
Sementara untuk sekali kencan tersangka minta imbalan sebesar Rp500 ribu sementara seluruh biaya penginapan ditanggung oleh pelanggannya.
Sementara itu petugas mengamankan barang bukti berupa enam potong baju milik tiga orang, sebuah tikar, bantal, sebuah telepon genggam dan uang tunai Rp300 ribu .” Pungkasnya
Sementara pelaku dijerat dengan pasal 2 No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.( sud )