Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Hukum  

KADES KERTOWONO DITAHAN WARGANYA TIDAK TERIMA NGELURUK KEJAKSAAN NEGERI LUMAJANG.

Lumajang(sekilasmedia.com) 
Tidak terima Kepala Desa (Kades) Kertowono, Kec. Gucialit, Sutiyo, dijebloskan ke dalam Penjara, ratusan pendukungnya, Senin (16/7/2018) “ngeluruk” ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.

Para pendemo tersebut yang diduga adalah pendukung Kades Sutiyo. Merasa kepala desanya ditahan warganya berbondong — bondong mendatangi kantor Kejari Lumajang, karena disebabkan tidak puas dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Kades Sutiyo harus dihukum dengan kurungan penjara selama 6 (enam) bulan atas penyelewengan Tunjangan dana jabatan yang dilakukan Kadesnya pada tahun 2015 lalu.

Bermula Kades Sutiyo pada tahun 2015 silam, dirinya menahan gaji atau hak tunjangan dari salah satu Kepala Dusun (Kasun) yang bernama Samsi, hak tunjangan tak kunjung diserahkan kepada yang bersangkutan selama 6 bulan dengan perkiraan anggaran mencapai Rp 7,5 juta, sehingga Kasun Samsi menaikkan kasus ini hingga kepersidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.

BACA JUGA :  Polres Blitar Kota Amankan 2 Warga Blitar Penyebar Hoax Klitih Dan Pembegalan Di Kota Blitar

“Nampaknya dari hasil keputusan sidang di Pengadilan Negeri Lumajang, Terdakwa di Vonis tidak bersalah dan bebas”,Ujar Kajari Lumajang, Teuku Muzafar, SH, M. Hum. Senin (16/7).

Dari hasil keputusan PN Lumajang tersebut, para Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hingga akhirnya dalam persidangan MA memutuskan bahwa terdakwa bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 6 bulan, hal tersebut dibuktikan dengan Surat Putusan MA.RI.1303.k/pid/2017 tertanggal 21 Desember 2017.

“Dari hasil Putusan PN Lumajang, kemudian para Jaksa melakukan Kasasi, hingga diputuskan terdakwa harus menjalai hukuman penjara selama 6 bulan, tentunya potong tahanan”,Tambahnya.

Sedangkan, menurut salah satu warga  pendemo yang enggan menyebut namanya saat mendampingi Kades Sutiyo memenuhi panggilan Kejari Lumajang, menyayangkan atas putusan MA tersebut, pasalnya Kasun Samsi selama menjabat sebagai Kasun hampir tidak pernah aktif sebagai Kasun.

“Masak sering tidak masuk kerja, pak Samsi mau minta jatah gajinya. Dalam sebulan dia hanya masuk sekali untuk mengisi absen selama sebulan penuh, kan tidak logis,” ulasnya.

BACA JUGA :  Sedang Menimbang Sabu, Pengedar Asal Bangkalan Diringkus Polisi

Dengan alasan itulah ratusan warga tersebut meminta kepada Kejari Lumajang agar Kades Kertowono tidak dilakukan penahanan.

Sebelumnya Kajari Lumajang Teuku Muzafar, SH, juga sudah menjelaskan kepada Wartawan dan para pendukung Kades Kertowono, jika tidak puas dengan putusan MA, pihaknya mempersilahkan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).”Kami berharap,Pak kades tidak dihukum,”pungkasnya (kar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *