Lumajang (sekilasmedia.com)Satuan Reskrim Polres Lumajang berhasil menangkap komplotan curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat yang terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang, seorang pelaku dan penadah berhasil diamankan pada kasus ini pada Kamis (19/07) pukul 23.30 wib
Komplotan pelaku dijerat sesuai dengan Dasar Laporan Polisi LP/207/VII/2018/JATIM/RES LMJ, tanggal 14 Juli 2018, tentang laporan terjadinya tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2), R2 Merk Honda GL max 125 Th 2002 warna hitam, Nopol N 5019 YQ noka : MH1UABD162K037407, nosin : UABDE1037117, Pemilik An. Ferry Aquariesta dengan TKP di tempat Parkir Cafe Enjoy Jl. Juanda No. 78 Kel. Rogotrunan Kec. /kab. Lumajang, dengan Palapor/korban An. Muhammad Muzaki Romadoni (20) Alamat Jl. Basuki Rahmat Rt. 03 Rw. 20 Kel. Tompokersan Kec. /Kab. Lumajang
Pengakuan pelaku inisial PS (19) Alamat Dsn. Sekar Putih Ds. Sumberjo Kec. Lumajang Kab. Lumajang kepada Polisi bahwa ia dan komplotannya telah melakukan tindak pidana curanmor diwilayah Kabupaten Lumajang dengan 11 TKP, Tsk juga mengungkapkan nama nama pelaku lainnya pada kasus ini, masing masing adalah SN (25) Alamat Jl. Kolsuwignyo Rt. 03 Rw. 02 Kel/Des. Tompokersan Kec. Lumajang Kab. Lumajang, MR (23) Alamat Jl. Kyai Ghozali No. 60 Rt. 01 Rw. 03 Kec. Lumajang Kab. Lumajang, RO (23) tertangkap kasus curanmor dan saat ini menjalani proses penyidikan di Polsek Senduro
polres Lumajang AKBP Rachmad Iswan Nusi SIK MH melalui Paur Subbaghumas IPDA Catur Budi muegkapkan “Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan pelaku dan penadah Curanmor yang kerap melakukan aksinya di Wilayah Lumajang, Satu pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas petugas dikarenakan membahayakan diri petugas dan dikhawatirkan melarikan diri. Dari penyelidikan, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di 11 TKP, tak berhenti sampai disini saja ,kami akan terus mengembangkan penyidikan lagi,” ujar IPDA Catur
Paur ubbaghumas menambahkan Satreskrim juga telah menetapkan 2 pelaku lainnya sebagai DPO, para pelaku dalam menjalankan aksinya tidak hanya di area sepi, tapi pelaku juga menjalankan aksinya di rumah-rumah warga dengan menggunakan kunci T kemudian menjualnya ke Penadah dengan inisial JU (53) alamat Dsn. Rt.04 Rw.02 Kel/Des. Urangantung Kec. Sukodono Kab. Lumajang
“Sasaran pelaku tidak hanya kendaraan pada saat berada di tempat parkir, akan tetapi pelaku juga melakukan aksi pencuriannya di rumah-rumah warga yang dalam keadaan sepi dengan menggunakan kunci T untuk memuluskan aksinya,” tambahnya
Untuk memudahkan pemeriksaan pelaku, IPDA Catur mengharapkan bantuan dari masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian sepeda motor untuk segera melaporkan kepada polisi, sehingga hal ini akan membantu penyidikan polisi terhadap pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah kaos lengan panjang warna merah hasil dari penjualan tindak pidana pencurian TKP. Cafe Enjoy, 1 unit kendaraan merek honda beat warna putih hasil dari tindak pidana pencurian dan juga digunakan untuk alat melakukan tindak pidana pencurian lainya.1 unit kendaraan vega TKP Cafe Enjoy dalam keadaan pretelan/bongkaran.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya(kar)