Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Temuan lembaga kajian hukum Baracuda Mojokerto menemukan beberapa data otentik terkait pelaksanaan PPDB 2018 di sejumlah SMP Negeri favorit di Kabupaten Mojokerto yang saat ini masih, masih rentan dengan rekayasa.
Seperti apa yang diterangkan oleh Hadi Purwanto, ST. peneliti dan pengamat dunia pendidikan dari BARRACUDA INDONESIA bahwa data yang dihimpun dari monitoring dan evaluasi sampling di 6 SMP Negeri ternama di Kabupaten Mojokerto diketemukan beberapa data yang diduga sarat rekayasa.
“Kami menemukan data sekitar 5 anak pejabat penting yang diduga diterima dalam pelaksanaan PPDB melalui cara-cara yang dipaksakan agar bisa diterima masuk sekolah negeri ternama tersebut. Ada yang melalui jalur bidik misi padahal mereka anak pejabat. Ada yang lewat jalur jalur prestasi, padahal diduga piagam prestasi mereka adalah palsu serta ada yang melalui jalur mitra warga tetapi domisili mereka jauh dari sekolah. Sementara masih kita kaji lebih mendalam materi tersebut, “ ungkap Hadi, Minggu (22/7/2018).
Hadi mengharapkan masyarakat Mojokerto bahu membahu ikut berperan aktif mengawal pelaksanaan PPDB 2018 yang jujur, transfaran dan akuntabel. Masyarakat jangan takut untuk melaporkan apabila ada ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB walaupun sekarang proses belajar mengajar sudah mulai berjalan.
Ditambahkan hadi, bahwa dengan bantuan pengawasan masyarakat akan sangat membantu pihaknya dalam mendeteksi potensi kecurangan yang bisa merugikan peserta didik dikarenakan keterbatasan kemampuan pemerintah dalam pengawasan.
Menurut Hadi, potensi kecurangan yang berhasil dianalisa BARRACUDA sebagian besar dilakukan para pihak melalui jalur non akademik seperti melalui jalur prestasi, jalur mitra warga maupun jalur bidik misi
“Untuk calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur warga sekitar sekolah, diharuskan menyerahkan foto kopi kartu keluarga serta menentukan koordinatnya menuju sekolah. Untuk kartu keluarga syarat baku calon siswa harus tinggal dialamat tersebut minimal sudah 6 bulan,” katanya.
Banyak terbit kartu keluarga baru sebelum PPDB 2018 ini dibuka. Kita harus teliti dan waspada dengan tetap berlandaskan bahwa calon peserta didik harus tinggal di alamat kartu keluarga minimal 6 bulan. Kalau dibawah 6 bulan calon peserta didik tersebut diterima, dapat dipastikan adanya kecurangan dalam pelaksanaan PPDB tersebut.
Jalur keluarga ekonomi tidak mampu juga patut diwaspadai, khususnya pada pemenuhan syarat yang perlu disertakan antara lain kepemilikan Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Keluarga Sejahtera, dan Surat Keterangan Tidak Mampu.
“Jika masyarakat menemukan beredarnya Surat Keterangan Tidak Mampu karena mengetahui dalam kesehariannya calon peserta didik tersebut bukan warga miskin, laporkan saja. Perbuatan demikian bisa merupakan tindak pidana hukum karena melakukan pemalsuan data secara sengaja dan direncanakan,” jelasnya
Terkait diketemukannya data beberapa anak pejabat yang diduga dipaksakan diterima di SMP Negeri ternama di Kabupaten Mojokerto, ini mengindikasikan bahwa potensi kecurangan pelaksanaan PPDB 2018 ini sangat besar sekali.(wo)