Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Menanggapi kasus pembuangan bayi yang pernah terjadi di Mojokerto, Rabu (25/7) Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi dalam penanganannya, menggandeng Polres Mojokerto dan Dinas P2KP Kabupaten Mojokerto.
Menurut Lutfi Aryono Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, kegiatan kali ini Untuk mengantisipasi persoalan yang sering terjadi dimasyarakat soal anak yang sering ditelantarkan, seperti juga yang pernah terjadi pembuangan bayi secara berturut-turut di wilayah Kecamatan Dlanggu, agar kejadian ini tak akan terulang maka perlu adanya sosialisasi kepada semua unsur masyarakat, bagaimana cara menanganinya,” jelasnya.
Banyak hal yang harus dijelaskan dalam menangani persoalan anak, sebab itu, masyarakat harus tahu dalam penanganan Balita, Anak Terlantar dan Bagaimana cara mengadopsi anak, dan bagaimana cara mengatasi beberapa kasus seperti penjualan anak, memalsukan identitas anak, dan mengadopsi anak , tidak cukup dinotaris saja, namun ada rekomendasi dari dinas sosial,” bebernya.
Sementara Kepala Dinas P2KB (Perlindungan perempuan dan keluarga berencana) Kab Mojokerto Yudha hadi memberitahukan bahwa persoalan anak khususnya soal pencabulan anak dibawah umur hingga hamil , semuanya masih pelajar, tahun 2013 hingga mencapai jumlah 1272 anak, dan yang 9 anak masih duduk di bangku SD, namun semuanya sudah dilakukan penanganan melalui P2T P2A Kab Mojokerto dengan menggandeng pihak PPA Polres Mojokerto, ” kata Yudha.
Polres Mojokerto melalui Kanit PPA Srimulyani menyampaikan dalam sosialisasi kali ini, sesuai denganUU perlindungan anak no 35 tahun 2014, persoalan perlindungan anak sudah diatur didalamnya, apabila melihat kejadian pencabulan dibawa umur masyarakat boleh melaporkan kepihak yang berwajib, “tandasnya.
Perlu diketahui sosialisasi ini dikuti oleh tokoh masyarakat, Tenaga kerja sosial kecamatan, pekerja sosial masyarakat, yang diwakili 4 orang dari semua kecamatan di Kabupaten Mojokerto. (wo)