Lumajang(sekilasmedia.com)Proyek Drainase yang di adakan pengairan kabupaten Lumajang sudah tidak sesuai dengan bestek , Pekerjaan Saluran irigasi yang berada di Desa Pulo dusun dauwan RT04, RW 07 kecamatan tempeh sudah menyalai prosedur yang sudah ada terkait dengan papan nama tidak terpasang di lokasi sudah Menyalahai Undang – Undang Terbukaan Publik. Cara Mencampur Semen tidak Mengunakan Molen Namun dengan Cara Manual yang Membuat semen dengan Pasir tidak Merata Membuat Bangunan itu cepat amberol.
Menurut kepala tukang yang sedang berada dilokasi kedalaman Galian 40,cm dan setelah kita tanya dengan adanya
koral yang berada di lolakasi bikin cor untuk landasan bawah tetapi fakta di Lapangan Proyek galian dengan sedalam 40,cm hanya sebagian yang di cor,
Dengan pasangan sebagian berdampak dengan Bangunan yang sudah jadi tempatnya pada belekon berdekatan dengan Pohon bambu menurut salah satu pekerja Proyek Drenase itu sudah mengalami dua kali ambrol dari situ Wartawan ini bisa menyimpulkan kalau pekerjaan itu asal asalan, Proyek sepajang kurang lebih dari tiga ratus lima puluh centi meter, dengan tinggi seratus lima puluan senti meter itu,
Dari campuran juga tidak loyal walaupun ada alat Pengaduk tetapi tidak bisa di gunakan. Hanya Untuk Mengalabui Masyarakat setempat ataupun orang dinas PU biar kelihatan Memakai Alat Pengaduk.
Contoh galian yang kataya 40,cm teryata cuman hanya 30,cm koral kataya bikin ngecor / bikin suatu landasan pondasi di bawah teryata cuman sebagian yang di cor dan batu raen banyak yang mesagi dan kecil dari segi campuranya banyak pasirnya dari pada semen. Dari Pihak Pekerjaan Umum ( PU ). Kurang Memantau Suatu pekerjaan proyek yang sedang di kerjakan oleh rekanan.
Di tempat berbeda tim wartawan ini krafikasih ataupun konfirmasi terkait bangunan yang asal jadi di Kantor Pekerjaan Umum ( PU ), tanggal 16/07/2018 juli. Di bidang Sumber Daya Air ( SDA ) di temui oleh satu staf ibu diya selaku kasih SDA. Beliau hanya tidak bisa berkomentar banyak masalah ini akan kita bahas ataupun kita sampaikan ke Penjabat Pembuat kerja ( PPK ), dan pengawas juga sektaris ujar diya. ( Lkt/kar)