Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Hukum  

TERUNGKAPNYA PERDANGANGAN SATWA DILINDUNGI OLEH POLRES LUMAJANG

Lumajang,(sekilas media.com)
Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang bersama Resmob Polres ]a berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi, Kamis (26/07).

Pengungkapan itu dilakukan pada Kamis sore di rumah salah seorang warga berinisial MT di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah. MT diduga kuat menyimpan dan memperjualbelikan berbagai jenis satwa yang dilindungi di kediamannya.

“Kami menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi di daerah Klakah. Untuk itu, kami langsung menerjunkan petugas untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran. Jumat (27/7/2018).

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti lima individu burung yang terdiri dari satu individu burung rangkong dan empat individu burung elang alap-alap di rumah terduga pelaku.

BACA JUGA :  Meresahkan, Pencuri Alat Alat Traktor Ditangkap 

Kesemua jenis burung tersebut merupakan satwa langka dan dilindungi yang masuk dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Sayangnya, dalam operasi, MT tidak ditemukan saat petugas tiba di lokasi dan hanya berhasil mengamankan barang bukti.

Hasran menambahkan, terduga ini merupakan salah satu jaringan dari sindikat besar perdagangan satwa dilindungi di Jawa Timur yang sering memasarkannya melalui jejaring sosial media Facebook,juga WhatsaP.
 Di samping itu, MT juga merupakan mantan napi terpidana narkoba yang baru saja telah bebas tiga bulan sebelumnya.

“Selanjutnya MT dijadikan DPO dan dalam pengejaran oleh petugas,” tambahnya.

Terduga MT melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena dengan sengaja menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

BACA JUGA :  Inilah Hasil Ungkap Polres Mojokerto di Akhir Tahun 2022

“Ancamannya hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” ucap Hasran.

Barang bukti yang diamankan petugas selanjutnya akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Lumajang untuk mendapatkan perawatan dan penanganan lebih lanjut”pungkasnya(pi,i/shelor).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *