Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

KEPALA DESA JUGOSARI BERIKAN PEMBERITAHUAN KEPADA SEMUA ARMADA PENGANGKUT HASIL TAMBANG

Lumajang(sekilasmedia.com) Berbagai upaya sudah dilakukan baik dari pihak penegak hukum maupun dari instansi terkait dan kepala desa,agar para sopir armada pengangkut pasir mengambil pasir ditempat yang mempunyai (IUP).namun masih banyak armada yang mengambil dari penambang yang memakai alat mesin sedot pasir yang ilegal yany tepat dilokasi Tambang Jogosari dan Gondoruso.
 
Sehingga para penambang yang mempunyai Ijin Resmi merasa dirugikan,karena harus membayar pajak,tapi armada yang mengangkut pasir ilegal dengan mudahnya membeli SKAB dari wilayah jugosari seperti itu selama ini yang terjadi dilapangan. Dan Mungkinkah penjual SKAB kebal Hukum…???

 Lebih lanjut Kepala Desa Jugosari adakan duduk bersama dengan BPD jugosari serta masyarakat sehingga dalam musyawarah tersebut membuahkan hasil atas kesepakatan bersama Warganya dan BPD juga Kepala Desa.Membuat Surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada semua Armada Pengangkut Hasil Tambang (sirtu) yang ditandatangani Kepala Desa Mahmudi dan BPD yang isinya sebagai berikut Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal (19/7).

Kepala Desa Jugosari Mahmudi terkait pemberitahuan bahwa  kepada semua Para sopir diwajibkan untuk mengambil hasil tambang di jugosari (sirtu) diwajibkan  Semua pengambilan bahan hasil tambang harus didalam”Titik Kordinat” atau yang mempunyai “Ijin Tambang” yang dikeluarkan oleh Pemprov (ESDM) Jawa Timur.

   Dan segala kegiatan pengangkutan Hasil Tambang hanya diperbolehkan pada Siang Hari.
    Semua Armada pengangkut Hasil Tambang diwajibkan harus membawa (SKAB) Surat Keterangan Asal Barang yang berasal dari lokasi tambang yang mempunyai Surat Ijin Pertambangan.
    Armada Pengangkut Hasil Tambang di Mulai Pukul 7.30 maksudnya setelah anak – anak sekolah sudah berangkat sekolah,untuk menghindari kecelakaan atau hal – hal yang tidak diingin yang ada kaitnya kepada anak waktu berangkat Sekolah, sampai Pukul 21.00 Wib dengan rincian sebagai berikut, Armada Kosongan diperbolehkan masuk kelokasi tambang Mulai pukul 7.30 sampai pukul 17.00 dan selain itu Armada yang mengankut Hasil Tambang dimulai pada pukul 7.30 sampai 21.00 Wib,”tegasnya Mahmudi Kades Jugosari.
   Mahmudi menambahkan,Jika pemberitauan ini tidak dihiraukan kami atas nama Kepala Desa Jugosari Mahmudi bersama BPD akan memberikan Sangsi atau Larangan kepada Armada Dump Truck bermuatan pasir melintas pada pukul 21.00 sampai 7.30 Wib.
    Lebih lanjut, Dump Truck pengangkut pasir “Jika tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Asal Barang,  (SKAB) akan diturunkan muatan Pasirnya dan dilanjutkan keproses hukum.

BACA JUGA :  Tanggap Bencana, Forkopimda Sigap Dalam Evakuasi Korban

 Semua Dump truck
 pengangkut hasil tambang harus ditutup.Pemberitauan ini dikhususkan kepada semua Armada Truck Pengangkut Hasil Tambang.

   “Mohon Pemerintah Kab. lumajang,dan Aparat penegak hukum menindak tegas kepada armada pengangkut pasir basah hasil sedotan karena diduga menambang pasir diluar titik kordinat.serta menindak tegas kepada penambang pasir yang dengan sengaja “menjual SKAB kepada armada yang mengangkut pasir basah hasil sedotan.dengan demikian  Pemilik tambang yang mempunyai ijin resmi tidak merasa tidak dirugikan,”harapnya Kades mudi.

BACA JUGA :  Kiprah Tim Melek Industri di Momen Hari Santri Panen Apresiasi: Santri Hebat, Industri Kuat, Indonesia Jaya

Kepala Desa Pasirian Ir.Sugeng mengapresiasi apa yang dilakukan Pak. Inggi Jugosari mengucapkan terima kasih terkait pemberitahuan kepada Semua armada yang mengangkut hasil tambang,Kami atas nama pemerintah Desa Pasirian sangat mendukung dimana Waktu jam berangkatnya anak sekolah dilarang melintasi jalan jugosari sampai kejarit. dan arah ke Pasirian.Kami mhn diadakan penertiban kepada Aparat penegak hukum dan instansi terkait menindak tegas kepada para pengendara mobil armada pengangkut hasil tambang,untuk tidak beriring –iringan 10 — 15 mobil,krn pengguna jalan yang memakai roda dua atau mobil pribadi kesulitan untuk mendahuluinya dan bisa menimbulkan kemacetan,”tutupnya.(kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *