BADUNG,Sekilasmedia.com-
Praktek pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kg dan 50 kg di Jalan Raya Angantaka-Krasan, Babakan, Badung, Bali makin eksis. Maraknya aktivitas ilegal tersebut, disinyalir ada oknum kuat yang membackup dibelakangnya. Pasalnya, lokasi yang digunakan untuk proses pemindahan isi gas (mengoplos) sangat terang terangan, yakni depan Jalan utama Denpasar-Mambal.
Diketahui, aktivitas nakal tersebut sebelumnya sempat di beritakan oleh koran harian lokal. Namun sayang, keberlangsungan olposan gas tetap jalan sampai sekarang.
Ketut Murja (52) warga Desa Angantaka, mengaku aktivitas oplosan gas tersebut sangat meresahkan. Meski lokasi untuk mengoplos jauh dari kediamannya, namun keberlangsungannya sangat merugikan Negara dan membahayakan masyarakat. Sebab dalam proses oplosan akan terjadi kerusakan pada tutup tabung gas yang dibongkar dengan cara paksa.
“Aksi oplosan gas LPG sangat merugikan Negara dan keselamatan masyarakat. Saya berharap pihak berwajib menindak tegas, karena kegiatan oplosan gas LPG kian eksis,”kata Murja Senin (30/7).
Pantauan di lokasi, puluhan mobil pick-up terlihat keluar masuk gudang berpintu besi warna biru. Dimana keseluruhan pick-up tersebut bermuatan tabung gas LPG dari ukuran 3 Kg (melon) hingga 12 kg dan 50 kg. Diduga, gas ukuran 3 Kg akan didistribusikan ke dalam gudang untuk di oplos. Selain itu, cara oknum mengoplos tabung gas pun, sangat konvensional, yakni hanya menggunakan pipa besi untuk menyambungkan tabung gas ukuran 3 kg ke 12 maupun 50 kg yang disertai dengan es batu.
Dari keterangan sumber yang diperoleh di lokasi, usaha tersebut milik oknum inisial (MK). Oknum memperoleh gas tersebut dari penyalur agen, dengan harga untuk 3 kg Rp 17000-18000 yang disertai dengan istilah paket 5 tabung gas LPG 12 kg. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gas LPG 3 kg di Bali Rp 14.500 pertabungnya.
Sumber menyebutkan, biaya pemindahan isi tabung melon ke tabung non-subsidi. Dimana dalam setiap pengisian tabung gas ukuran 12 kg tabung biru dan Bright Gas yang kosong, akan di isi dengan 4 tabung melon, yang biayanya sebesar Rp 72000. Sedangkan untuk ukuran tabung gas 50 kg di isi dengan 17 melon dengan biaya sebesar Rp 30.6000.
Dimana harga LPG 12 kg (tabung biru) dipasaran Rp 139.000 dan Bright Gas 12 kg Rp 141.000 per tabungnya, sedangkan LPG 50 kg seharga 593.000. Jika dikalkulasikan, untung yang didapat oknum nakal tersebut sangat fantastis, yakni Rp 67000 untuk Gas 12 kg tabung biru, Rp 69.000 Bright Gas dan Rp 287.000 Gas 50 kg. Dengan keuntungan menggiurakan tersebut tidak menutup kemungkinan praktek merampok hak rakyat kurang mampu juga terjadi di tempat lain.
Kegiatan oplosan Gas LPG subsidi sangat disayangkan keberlangsungannya, dimana kegiatan tersebut jelas jelas melanggar pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a uu no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf d, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.