Tabanan Bali,Sekilasmedia.com-
Berkas kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Bali dinyatakan P21 atau lengkap. Penyidik tipikor Polres Tabanan, melakukan penyerahan tahap dua, dimana tersangka beserta barang bukti penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017, Rabu (1/8).
Diperiksa oleh penyidik, tersangka Ni Wayan Suantini (46) selanjutnya ditahan untuk 20 hari kedepan di lapas Tabanan.
Sedangkan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH didampingi Jaksa Penuntut Umum I Made Rai Joni Artha mengatakan, tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara keuangan di kantor Desa Angkah, telah melakukan penyalahgunaan dana APBDes kurang lebih Rp 250 juta, dimana kejadiannya di tahun anggaran 2017, hanya untuk kepentingan pribadi.
Dijelaskan dana tersebut diambil dari kegiatan desa dan proyek di desa yang sumbernya berasal dari dana desa dan APBDes.
“Dana tidak diambil sekaligus melainkan bertahap. Karena waktu itu ada peralihan kepala desa, jadi penandatanganan kwitansi masih memakai kepala desa lama, jadi tersangka ini melakukan rekayasa data,” jekas IB Alit Pidada Rabu (1/8).
Terungkapnya kasus ini baru diketahui setelah ada pajak yang seharusnya sudah dibayarkan tetapi belum dibayarkan. “Ktahuan karena itu, terkait barang bukti yakni dokumen seperti APBDes dan LPJ,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Alit, kasus ini diserahkan ke kejaksaan oleh pihak kepolisian, dan selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh kejaksaan.
“Waktu penyidikan di kepolisian tidak dilakukan penahanan, dan sekarang menjadi kewenangan kejaksaan. Untuk sementara 20 hari kedepan, tersangka dititipkan di LP Tabanan. Selanjutnya persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan Tipikor,” lanjutnya.
Ditambahkan untuk kasus dugaan korupsi APBDes ini akan dikenakan pasal 2, pasal 3, dan pasal 8, pasal 9 Undang-undang tindak pidana korupsi.(son)